Sep 16, 2026
Nasional

Misbakhun Tegaskan Tak Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok

JAKARTA — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah kabar yang mengaitkan dirinya den

Misbakhun Tegaskan Tak Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok

JAKARTA — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan dugaan intervensi ataupun pemesanan pita cukai hasil tembakau. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan spekulasi publik dan narasi liar yang beredar di ranah politik nasional belakangan ini.

Misbakhun menegaskan bahwa posisinya sebagai pimpinan komisi yang membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan semata-mata menjalankan fungsi pengawasan legislatif, bukan ranah operasional teknis pengadaan barang atau jasa pemerintah.

"Saya tegaskan tidak ada keterlibatan apa pun terkait urusan teknis pemesanan atau pengadaan pita cukai. Seluruh mekanisme pengadaan dan pencetakan pita cukai berjalan sesuai regulasi di instansi pemerintah terkait," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Kronologi dan Duduk Perkara Isu Cukai

Dinamika isu industri tembakau dan kebijakan tarif cukai kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan pembuat kebijakan, industri, hingga masyarakat luas. Berikut rangkaian perkembangan pengawasan dan sorotan isu terkait penerimaan cukai:

  1. Peredaran Isu di Ruang Publik: Beredar spekulasi yang menyeret nama pimpinan parlemen dalam proses pengadaan dan kuota pita cukai di lingkungan otoritas kepabeanan.
  2. Klarifikasi Resmi Parlemen: Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan menjaga independensi fungsi legislasi serta pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  3. Fokus Penerimaan Negara: DPR meminta pemerintah mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal guna menekan kebocoran penerimaan negara di sektor cukai.

Tantangan Sektor Cukai dan Kebijakan Fiskal

Isu cukai hasil tembakau (CHT) selalu menjadi instrumen sensitif karena memegang peranan ganda: sebagai instrumen penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekaligus instrumen pengendalian konsumsi tembakau di masyarakat.

Dalam pengawasan DPR, pengadaan pita cukai yang dicetak oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus dipastikan memiliki sistem keamanan tingkat tinggi guna mencegah pemalsuan dan manipulasi data kuota pabrikan.

  • Pemberantasan Rokok Ilegal: Pengawasan ketat terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu yang merugikan kas negara triliunan rupiah.
  • Pemberdayaan Petani Tembakau: Memastikan dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) tersalurkan tepat sasaran kepada daerah penghasil dan para buruh tani.
  • Kepastian Industri Nasional: Menjaga keberlangsungan industri padat karya di tengah penyesuaian tarif cukai berjenjang.

Dinamika Ekonomi di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

Sorotan terhadap efisiensi penerimaan sektor cukai ini bergulir di tengah fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penguatan fondasi ekonomi nasional, baik melalui optimalisasi penerimaan domestik maupun diplomasi multilateral seperti forum ekonomi global dan BRICS.

Parlemen berkomitmen mendukung langkah pemerintah dalam memberantas segala bentuk kebocoran anggaran serta praktik pemburuan rente pada sektor-sektor strategis, demi menjaga stabilitas fiskal menuju target pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User