Sep 16, 2026
Hukum

Misbakhun Tegas Bantah Terlibat Dugaan Kasus Pita Cukai Ilegal

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan peredar

Misbakhun Tegas Bantah Terlibat Dugaan Kasus Pita Cukai Ilegal

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan peredaran maupun pemesanan pita cukai rokok ilegal. Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini meminta pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk membuktikan dasar tuduhan mereka secara transparan kepada publik.

Klarifikasi ini disampaikan Misbakhun merespons maraknya pemberitaan dan siaran yang mengaitkan namanya dengan praktik ilegal di sektor kepabeanan dan cukai. Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya sepenuhnya tidak berdasar dan merugikan nama baiknya sebagai wakil rakyat yang membidangi sektor keuangan dan perbankan.

Klarifikasi Tegas dan Permintaan Bukti

Dalam pernyataan resminya, Misbakhun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dinarasikan dalam isu yang beredar. Ia pun secara terbuka mempersilakan publik maupun media untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut langsung kepada pembuat narasi atau pihak terkait.

“Dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam isi siaran tersebut. Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau siapapun yang menyebut nama saya,” tegas Mukhamad Misbakhun.

Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak iklim penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, integritas sumber data harus dipertanggungjawabkan sebelum mempublikasikan informasi sensitif ke ruang publik.

Kewenangan Mutlak di Bawah Ditjen Bea Cukai

Lebih lanjut, legislator asal Jawa Timur ini mengingatkan bahwa pengawasan serta penindakan terhadap peredaran pita cukai rokok sepenuhnya merupakan ranah otoritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga penegak hukum dan otoritas cukai tersebut memiliki mekanisme resmi dalam melakukan investigasi terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak berwenang,” imbuh Misbakhun.

Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan di parlemen, Komisi XI DPR RI justru kerap mendorong Ditjen Bea Cukai untuk memperketat pengawasan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok berpita cukai palsu, mengingat kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai tembakau sangat membebani APBN.

Poin Penting Seputar Isu Cukai Rokok

Terkait polemik peredaran pita cukai dan regulasi industri hasil tembakau di Indonesia, beberapa aspek kunci yang perlu digarisbawahi meliputi:

  • Kewenangan Investigasi: Penyelidikan resmi dugaan pita cukai ilegal berada sepenuhnya di bawah kendali teknis dan operasional DJBC Kemenkeu.
  • Transparansi Informasi: Pihak penuduh dituntut menunjukkan bukti valid sebelum mengaitkan nama figur publik dalam kasus hukum.
  • Optimalisasi Penerimaan Negara: DPR RI terus berkomitmen mengawal transparansi penarikan cukai guna mencegah kebocoran anggaran negara.

Misbakhun berharap masyarakat dan insan media dapat lebih bijak dalam menyaring informasi serta selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan konfirmasi faktual sebelum menyebarkan kabar burung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User