Menteri Maman Minta Ojol Laporkan Aplikator Potong Komisi di Atas 8%
JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta para pengemudi ojek online (ojol) untuk segera melaporkan aplikator yan
JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta para pengemudi ojek online (ojol) untuk segera melaporkan aplikator yang masih menerapkan potongan komisi di atas batas maksimal 8%. Seruan ini menyusul temuan di lapangan bahwa praktik pemotongan hingga 20% masih marak terjadi meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi pembatasan.
Laporan dari Lapangan: Potongan Menembus 20%
Dalam pertemuan dengan perwakilan asosiasi pengemudi dari GrabBike, Gojek, dan Maxim di kantor Kementerian UMKM, Selasa (8/7), sejumlah perwakilan mengungkapkan bahwa struktur komisi yang diterapkan terindikasi melebihi ketentuan. Pengemudi bernama Yanto dari komunitas Jakarta Timur mengaku pernah dikenai potongan hingga 18% dalam satu transaksi, padahal tarif yang tampil di aplikasi sudah dipotong langsung.
“Saya sudah aktifkan laporan, tapi aplikator cuma kasih jawaban standar. Potongan tetap jalan,” ujar Yanto, yang disambut anggukan peserta lain.
Kronologi Regulasi dan Pelanggaran
- Januari 2026: Kementerian Perhubungan dan Kementerian UMKM menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang membatasi potongan aplikator maksimal 8% dari total tarif per order.
- Februari–Mei 2026: Monitoring oleh Kemenkop UKM menemukan adanya mekanisme ‘biaya layanan’ tambahan yang tidak transparan, sehingga potongan efektif bisa melonjak di atas 15%.
- Juni 2026: Terjadi aksi unjuk rasa pengemudi ojol di beberapa kota, menuntut transparansi struktur potongan.
- 8 Juli 2026: Menteri Maman menerima audiensi dan meluncurkan kanal pengaduan khusus di situs resmi KemenUMKM serta hotline WhatsApp.
Menteri Maman: Laporkan, Kami Akan Tindak
Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan izin operasi aplikator yang terbukti melanggar. Ia meminta para pengemudi tidak takut melapor karena data pelapor akan dirahasiakan. “Kami akan evaluasi semua laporan yang masuk. Jika terbukti, Kemenhub dan Kemenkominfo bisa langsung menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” katanya.
Pemerintah juga menggandeng akademisi untuk merancang sistem audit komisi digital yang terintegrasi langsung dengan platform aplikasi agar potongan dapat terpantau secara real-time.
Respons Aplikator dan Analisis Ekonomi
Sementara itu, perwakilan aplikator yang dihubungi terpisah menyatakan telah mematuhi aturan dengan memunculkan rincian biaya di aplikasi. Namun, sejumlah pengamat transportasi menilai model bisnis platform saat ini masih terlalu bergantung pada komisi tinggi karena subsidi tarif telah dicabut. Ekonom senior INDEF, Nailul Huda, memperkirakan bahwa jika batas 8% dipaksakan secara ketat, layanan di luar jam sibuk bisa berkurang drastis karena unit ekonominya tidak lagi menarik bagi platform.
Meski begitu, Menteri Maman menekankan perlindungan pengemudi sebagai prioritas: “Mereka adalah mitra UMKM yang harus dijaga keseimbangan pendapatannya.”
[SOCIAL_TWEET]: Menteri UMKM Maman Abdurrahman serukan pengemudi ojol laporkan aplikator yang masih potong komisi di atas 8%. Temuan: potongan efektif bisa tembus 20%! Pemerintah siapkan sanksi tegas. #OjolSejahtera #PotonganKomisi #EKonomiPlatform[SOCIAL_TG]: 🛵💨 Menteri Maman: “Laporkan kalau potongan komisi ojol-mu masih lebih dari 8%!” Aplikator terindikasi mainkan biaya layanan sampai 20%. Kanal aduan sudah dibuka. Lindungi mitra UMKM! 📢
Comments (0)