Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Rapat Koordinasi Efisiensi Birokrasi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memimpin Rapat Koordinasi Pleno mengenai penataan efisiensi birokrasi dan pengawasan administrasi pemerintahan pusat di Gedung Pancagatra, Kementerian Sekretari...
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memimpin Rapat Koordinasi Pleno mengenai penataan efisiensi birokrasi dan pengawasan administrasi pemerintahan pusat di Gedung Pancagatra, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (13/1/2025). Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti instruksi Presiden mengenai reformasi tata kelola pemerintahan dan optimalisasi anggaran negara tahun anggaran 2025. Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa seluruh unit kerja eselon I dan II wajib menyelaraskan program kerja dengan kebijakan nasional yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan pelaksanaan terkait.
Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut para Deputi Menteri Sekretaris Negara, Kepala Biro, serta pejabat struktural eselon I dan II dari berbagai unit utama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Dalam rapat, dibahas pula mekanisme pengendalian kebijakan internal yang ditetapkan sebagai acuan operasional seluruh jajaran birokrasi di tingkat pusat. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam forum pleno wajib diimplementasikan secara konsekuen guna menjamin akuntabilitas administrasi negara.
Rapat Koordinasi Pleno dan Penetapan Target Operasional
Dalam Rapat Koordinasi Pleno yang berlangsung selama empat jam, ditetapkan sejumlah target operasional yang menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Target tersebut mencakup penurunan biaya operasional non-prioritas sebesar 15 persen, percepatan digitalisasi layanan administrasi presiden dan wakil presiden, serta penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan mengenai target tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja triwulanan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sekretariat Negara. "Seluruh jajaran harus memahami bahwa efisiensi bukan sekadar pengurangan anggaran, melainkan upaya menata proses birokrasi agar lebih responsif dan akuntabel," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat.
Selain itu, dalam rapat disahkan pula jadwal pemantauan berkala yang akan dilakukan setiap bulan oleh deputi bidang organisasi dan tata laksana. Jadwal pemantauan tersebut mencakut audit internal terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa, pemeriksaan administrasi perjalanan dinas, serta evaluasi capaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Penegasan Efisiensi Berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa seluruh kebijakan efisiensi yang ditempuh harus berlandaskan hukum dan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap penyelenggaraan pemerintahan wajib mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Oleh karena itu, keputusan rapat koordinasi ini menjadi acuan bagi seluruh unit untuk menata ulang standar operasional prosedur yang selama ini dinilai menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Kita harus pastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Tidak ada kebijakan yang dibuat di luar koridor peraturan perundangan yang berlaku," tegas Prasetyo Hadi.
Ia juga menyatakan bahwa penerapan efisiensi anggaran harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan internal. Dalam konteks ini, peran Inspektorat Jenderal dan Satuan Kerja Pengawasan Internal menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang ditetapkan dalam rapat tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Prasetyo Hadi memerintahkan agar laporan hasil pengawasan disampaikan secara berkala kepada Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan evaluasi dalam rapat koordinasi selanjutnya.
Tindak Lanjut dan Koordinasi Antar-Kementerian
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pleno, Kementerian Sekretariat Negara akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga negara terkait prosedur koordinasi administrasi pusat. Surat edaran tersebut akan memuat ketentuan teknis mengenai penyampaian laporan berkala, mekanisme penjadwalan rapat koordinasi antar-kementerian, serta format standar pengajuan usulan program kerja yang memerlukan persetujuan presiden.
Prasetyo Hadi menyatakan bahwa koordinasi dengan kementerian teknis menjadi kunci keberhasilan reformasi birokrasi nasional. Ia menegaskan bahwa fungsi Sekretariat Negara bukan sebagai pengendali operasional, melainkan sebagai koordinator kebijakan yang memastikan sinkronisasi program antar-instansi pemerintah. "Kementerian Sekretariat Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh jajaran pemerintahan, tanpa terkecuali," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, beberapa anggota Fraksi dari berbagai partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik langkah yang diambil oleh Menteri Sekretaris Negara tersebut. Mereka berharap agar kebijakan efisiensi yang telah disahkan dalam rapat koordinasi dapat diimplementasikan secara konsisten dan transparan. Fraksi-fraksi tersebut juga menegaskan kesiapan mereka untuk mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi melalui fungsi legislasi dan anggaran yang dimiliki oleh DPR.
Prasetyo Hadi menutup rapat dengan menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program yang berjalan. Ia memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pleno akan ditindaklanjuti dengan pemantauan ketat dan laporan berkala kepada Presiden. Dengan demikian, diharapkan tata kelola pemerintahan pusat dapat berjalan lebih efisien, terukur, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Comments (0)