Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan misinformasi maupun disinformasi terkait aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Di tengah meningkatnya kekhawatiran warga di sekitar kawasan Selat Sunda, peredaran kabar bohong dinilai dapat memicu kepanikan massal yang tidak perlu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital harus dijaga agar tetap bersih dari konten-konten provokatif dan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Fenomena erupsi gunung api kerap kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan video lama atau narasi rekayasa demi mendulang perhatian di media sosial.
Bahaya Narasi Palsu di Tengah Situasi Bencana
Penyebaran informasi keliru di saat kondisi darurat bukan hanya membingungkan publik, melainkan juga berpotensi mengganggu proses mitigasi dan evakuasi di lapangan. Meutya Hafid meminta warganet untuk lebih bijak dan memiliki rasa empati sebelum menekan tombol bagikan di gawai masing-masing.
"Kami meminta masyarakat untuk menyaring setiap informasi sebelum membagikannya. Jangan sampai kepanikan timbul akibat konten-konten hoaks atau video lawas yang didaur ulang. Utamakan rujukan dari otoritas resmi," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta.
Kementerian Komdigi melalui tim patroli siber terus melakukan pengawasan intensif selama 24 jam untuk memantau peredaran kabar bohong di berbagai platform media sosial, termasuk aplikasi percakapan instan. Konten yang terbukti memuat disinformasi berbahaya akan segera ditindaklanjuti dengan penandaan label hoaks hingga pemblokiran (takedown) berkoordinasi dengan pengelola platform.
Merujuk Hanya pada Otoritas Resmi Kebencanaan
Masyarakat diminta untuk selalu mengonfirmasi kebenaran perkembangan status Gunung Anak Krakatau melalui kanal-kanal kredibel milik pemerintah. Beberapa lembaga yang menjadi rujukan utama penanganan bencana antara lain:
- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG): Untuk data teknis aktivitas vulkanik dan status level gunung api.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Terkait potensi gelombang tinggi, cuaca ekstrem, atau peringatan dini tsunami.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta BPBD setempat: Terkait langkah-langkah evakuasi, logistik, dan zona aman masyarakat.
Meutya juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang memicu keonaran dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah Cerdas Memfilter Informasi Kebencanaan
Untuk menghindari jebakan kabar palsu di tengah situasi krisis, publik diimbau menerapkan sejumlah langkah preventif ketika menerima kabar terkait bencana:
- Periksa tanggal dan waktu publikasi konten untuk memastikan kabar tersebut bukan rekaman lama.
- Waspadai judul atau takarir (caption) yang bernada sensasional, panik, dan mendesak pembaca menyebarkan secara masif tanpa sumber jelas.
- Cek silang informasi ke situs resmi kementerian, lembaga pemerintah, atau portal berita terpercaya.
- Laporkan konten yang mencurigakan melalui kanal aduan resmi Komdigi di aduankonten.id.
Dengan kerja sama dan kesadaran kolektif dalam menjaga ruang digital, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari rasa cemas berlebihan dan tetap fokus mengikuti arahan keselamatan dari pihak berwenang.
Comments (0)