Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyatakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan bidang hukum dan hak asasi manusia. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, dalam keterangan resmi yang diterima media pada hari yang sama.
Dalam kesempatan itu, Menko Yusril menegaskan bahwa seluruh kebijakan di sektor hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan akan dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang serta keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi kebijakan berjalan konsisten di lapangan.
Penegasan Komitmen Reformasi Hukum
Menurut Yusril, pemerintah sedang mendorong percepatan reformasi hukum yang mencakup pembenahan regulasi, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya berperan sebagai penanggung jawab koordinasi lintas sektor, sehingga setiap usulan dari kementerian dan lembaga teknis akan dibahas secara menyeluruh sebelum disahkan menjadi kebijakan resmi.
"Kami memastikan setiap keputusan diambil melalui mekanisme yang sah, melalui rapat koordinasi dan pleno yang melibatkan instansi terkait," tegas Yusril di hadapan awak media.
Ia juga menyoroti bahwa isu hak asasi manusia menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda kerja pemerintah. Menko Yusril menyatakan bahwa perlindungan HAM tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Karena itu, ia menginstruksikan jajaran di bawah koordinasinya untuk memperkuat pengawasan internal serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Penguatan Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dalam bidang imigrasi, Yusril menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan pembenahan sistem layanan keimigrasian guna meningkatkan efisiensi dan mencegah praktik penyimpangan. Digitalisasi layanan, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas. Ia menambahkan bahwa seluruh inovasi tersebut tetap mengacu pada kerangka hukum yang berlaku dan keputusan resmi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, di sektor pemasyarakatan, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah berfokus pada upaya pembinaan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara produktif. Ia menyatakan bahwa program pembinaan, pendidikan keterampilan, serta pendampingan psikososial akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
"Pemasyarakatan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya membangun manusia. Pendekatan ini yang kami kedepankan," ujar Yusril.
Sinergi Lintas Sektor dan Tindak Lanjut
Menko Yusril menjelaskan bahwa kementerian koordinator memiliki fungsi penting dalam memastikan kebijakan di empat bidang tersebut berjalan selaras. Ia menyatakan bahwa setiap masukan dari masyarakat, organisasi masyarakat sipil, maupun akademisi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi yang terukur. Menurutnya, pemerintah terbuka terhadap kritik konstruktif selama disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa hasil rapat koordinasi dan pleno akan menjadi dasar bagi penyusunan langkah strategis berikutnya. Keputusan yang diambil, kata Yusril, akan diumumkan secara resmi melalui saluran komunikasi pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menimbulkan spekulasi.
Di akhir keterangannya, Menko Yusril mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga stabilitas hukum dan menghormati hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanat konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Comments (0)