Oct 16, 2026
Politik

Menhub Kaji Tarif Batas Bawah Logistik Darat Cegah Perang Harga

JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan tarif batas bawah (TBB) bagi angkutan logistik di darat. Kebijakan tersebut digodok untuk menjaga keber...

Menhub Kaji Tarif Batas Bawah Logistik Darat Cegah Perang Harga

JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan tarif batas bawah (TBB) bagi angkutan logistik di darat. Kebijakan tersebut digodok untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan jasa transportasi barang sekaligus mencegah praktik perang harga yang dinilai mengancam iklim usaha di sektor logistik nasional.

"Kami sedang mengkaji aturan tarif batas bawah untuk angkutan logistik di darat. Ini diperlukan agar tidak terjadi perang harga yang pada akhirnya merugikan semua pihak," ujar Dudy dalam keterangan resminya di Jakarta, sebagaimana dikonfirmasi dari pernyataan Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang Pengkajian Kebijakan

Menurut Dudy, praktik banting harga di sektor angkutan barang berdampak langsung pada kualitas layanan dan keselamatan transportasi. Operator yang menetapkan tarif di bawah biaya operasional, lanjutnya, berpotensi mengabaikan standar perawatan kendaraan, kesejahteraan pengemudi, serta ketentuan keselamatan jalan yang telah ditetapkan.

"Jika tarif tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pengusaha, tetapi juga pengemudi dan pengguna jasa. Karena itu, pemerintah perlu hadir mengatur," tegasnya.

Kajian tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain asosiasi perusahaan angkutan barang, organisasi pengemudi, serta kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan diarahkan pada penghitungan komponen biaya pokok operasional, termasuk harga bahan bakar, biaya perawatan, cicilan kendaraan, hingga komponen upah pekerja.

Rapat Koordinasi dan Penghitungan Biaya Operasional

Dalam rapat koordinasi yang membahas rencana tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kepastian formula tarif yang dapat diterapkan secara nasional tanpa menghambat iklim persaingan usaha. Pendekatan yang dibahas mengacu pada prinsip keadilan bagi pelaku usaha besar maupun kecil, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat terhadap jasa logistik.

Dudy menyatakan, penerapan tarif batas bawah bukan bertujuan membatasi pelaku usaha, melainkan menciptakan mekanisme harga yang sehat. "Yang kami kejar adalah keseimbangan. Ada batas bawah agar tidak ada lagi praktik banting harga, tetapi tetap ada ruang kompetisi yang sehat," jelasnya.

Kementerian Perhubungan mencatat, sektor angkutan barang di darat memiliki peran strategis dalam menopang distribusi nasional. Dominasi moda jalan dalam pengangkutan logistik menjadikan stabilitas tarif sebagai faktor penting bagi pengendalian biaya distribusi yang berdampak pada harga barang di pasar.

Respons Pelaku Usaha dan Tahapan Selanjutnya

Rencana pengaturan ini mendapat perhatian dari kalangan pelaku usaha logistik. Sebagian asosiasi menilai kepastian tarif dapat membantu menjaga marjin usaha, sementara sebagian lainnya meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi persaingan antaroperator serta kesiapan armada di daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa pengkajian masih berlangsung dan belum menetapkan angka tarif batas bawah. Dudy menyebut pihaknya akan menindaklanjuti hasil kajian melalui pembahasan lintas kementerian sebelum diambil keputusan resmi.

"Kami akan menyelesaikan kajian ini secara cermat. Jika nanti ditetapkan, aturannya akan berlaku sebagai keputusan pemerintah yang mengikat seluruh penyedia jasa angkutan logistik di darat," tuturnya.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada pelaku usaha akan dilakukan sebelum aturan diberlakukan agar tidak menimbulkan gejolak di pasar. Pemerintah juga berkomitmen melakukan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan tersebut, baik terhadap biaya logistik nasional maupun terhadap keberlangsungan usaha operator kecil dan menengah.

Dampak terhadap Rantai Pasok Nasional

Pengaturan tarif batas bawah dinilai berpotensi memengaruhi struktur biaya pada rantai pasok nasional. Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini perlu disertai pengawasan ketat agar tidak memicu kenaikan biaya logistik yang berlebihan dan berdampak pada inflasi barang konsumsi.

Kementerian Perhubungan menyatakan akan memperhitungkan seluruh variabel tersebut dalam penyusunan regulasi. Pendekatan yang dipilih diharapkan mampu menjaga stabilitas usaha jasa transportasi tanpa mengorbankan efisiensi distribusi barang antarwilayah, termasuk ke daerah terpencil yang selama ini bergantung pada angkutan darat.

Hingga kini, belum ada tenggat waktu pasti kapan aturan tarif batas bawah akan disahkan. Namun, pemerintah memastikan proses pembahasan berjalan sesuai prosedur dan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan di sektor logistik nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User