Mendes PDT Laporkan 73 Akun Penyebar Deepfake ke Direktorat Siber Polri
Dewan Penasihat Menteri Bidang Hukum Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Juanda, bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, menindaklanjuti perkembangan lap...
Dewan Penasihat Menteri Bidang Hukum Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Juanda, bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid, menindaklanjuti perkembangan laporan atas dugaan penyebaran konten deepfake yang menyerang nama baik Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. Kedatangan jajaran Kemendes PDT tersebut dilakukan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (13/8/2026). Dalam pertemuan itu, Juanda memastikan bahwa laporan yang disampaikan Yandri secara pribadi beberapa pekan lalu terus diproses secara hukum. Laporan tersebut mencakup sedikitnya 73 akun media sosial yang diduga aktif menyebarkan informasi bohong berbasis manipulasi digital terhadap pejabat negara tersebut.
Proses Hukum Laporan Deepfake
Juanda menyatakan bahwa kunjungan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dilakukan untuk memastikan tindak lanjut pengaduan yang telah didaftarkan atas nama pribadi Yandri Susanto. Menurutnya, konten yang beredar di ruang digital tersebut dinilai tidak hanya bersifat menyesatkan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik Menteri yang kini menjabat di Kabinet Merah Putih.
“Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi dan sekarang beliau menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT,” kata Juanda kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Juanda menegaskan bahwa pihaknya diterima oleh Direktur Siber Bareskrim Polri dengan baik. Pihak kepolisian menyampaikan komitmen untuk menangani laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dijelaskan bahwa setiap langkah penyidikan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menangani tindak pidana di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
“Alhamdulillah kita diterima dengan baik dan beliau (Direktur Siber) mengatakan akan dilakukan proses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juanda.
Klarifikasi Narasi Hoaks Penutupan Warung
Salah satu muatan utama dari konten deepfake yang dipermasalahkan adalah narasi seolah-olah Yandri Susanto akan melarang atau menutup warung dan toko milik warga sehubungan dengan pelaksanaan program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Juanda membantah keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa Menteri tidak pernah mengeluarkan pernyataan demikian dalam forum maupun kebijakan resmi.
“Di sana disebutkan seolah-olah Pak Yandri mengatakan bahwa dilarang toko, warung-warung untuk ditutup. Padahal Pak Yandri tidak pernah menyatakan begitu,” ujar Juanda.
Menurut Juanda, narasi palsu tersebut sengaja dihubung-hubungkan dengan keberadaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kemendes PDT menilai penyebaran informasi bohong tersebut sebagai upaya sistematis yang tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga secara langsung merendahkan reputasi Menteri.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid menegaskan kembali bahwa pernyataan mengenai penutupan seluruh warung dan toko di desa sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Yandri Susanto. Taufik menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti digital yang menunjukkan adanya manipulasi konten, yang kemudian menjadi dasar dalam laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Jadi pernyataan yang disampaikan yang menurut Pak Yandri itu hoaks dan kita laporkan ke Direktorat Siber Mabes Polri adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung toko yang ada di desa itu akan ditutup. Nah itu tidak benar, tidak benar sama sekali,” kata Taufik Madjid.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Nama Baik
Taufik Madjid menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari praktik penyebaran berita bohong yang menggunakan teknologi manipulasi wajah dan suara. Pihak Kemendes PDT berharap proses penyelidikan yang berlangsung di Direktorat Siber Bareskrim Polri dapat mengungkap aktor di balik penyebaran konten tersebut serta menetapkan tanggung jawab hukum yang sesuai.
Lebih lanjut, jajaran Kemendes PDT menyatakan bahwa pencegahan penyebaran hoaks menjadi tanggung jawab bersama, terutama dalam konteks pembangunan desa dan pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi. Pihaknya menegaskan bahwa program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian warga, bukan untuk menutup akses usaha mikro yang telah berjalan selama ini.
Dengan adanya laporan terhadap 73 akun media sosial tersebut, Kemendes PDT berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menjadi preseden dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pihaknya menyatakan siap memberikan keterangan tambahan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana teknologi informasi ini.
Comments (0)