MAGELANG — Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan bahwa proses pemugaran dan konservasi kawasan Candi Borobudur, khususnya struktur Yasti dan Mahastupa, dilaksanakan dengan mengacu pada kaidah ilmiah serta prinsip pelestarian cagar budaya. Penegasan tersebut disampaikan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pemugaran di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap intervensi terhadap warisan dunia itu berjalan sesuai standar konservasi yang ditetapkan.
Dalam peninjauan itu, Fadli Zon menyatakan bahwa penanganan struktur dan material candi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan wajib mengikuti kajian arkeologis, hasil penelitian, serta rekomendasi tim ahli yang berkompeten di bidang konservasi cagar budaya. "Pemugaran ini harus betul-betul mengikuti kaidah konservasi, kaidah ilmiah, dan tidak boleh keluar dari koridor pelestarian yang sudah ditetapkan," ujar Menbud di hadapan tim pelaksana di lokasi.
Penanganan Struktur dan Material Sesuai Kajian Ilmiah
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, objek yang menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut meliputi elemen Yasti yang berada pada puncak struktur candi serta Mahastupa sebagai bagian dari susunan stupa utama. Kedua elemen itu memiliki nilai historis dan arsitektural yang sangat tinggi sehingga memerlukan perlakuan khusus, mulai dari pendataan kondisi fisik, identifikasi jenis material batu, hingga penentuan metode perkuatan yang tidak mengubah bentuk asli bangunan.
Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah menempatkan aspek kehati-hatian sebagai prioritas utama. Setiap material yang digunakan dalam pekerjaan pemugaran harus melalui pengujian agar kompatibel dengan batu penyusun candi. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan lanjutan akibat perbedaan karakteristik material, termasuk risiko pelapukan dan erosi yang kerap mengancam struktur batu andesit di kawasan Borobudur.
"Kami memastikan bahwa penanganan struktur dan material dilakukan sesuai kaidah ilmiah untuk pelestarian jangka panjang. Jangan sampai upaya perbaikan justru menimbulkan persoalan baru bagi candi ini," tegas Menbud.
Ia juga menyoroti pentingnya dokumentasi menyeluruh pada setiap tahap pekerjaan. Menurutnya, rekam jejak konservasi menjadi rujukan bagi generasi berikutnya dalam merawat Borobudur, sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pelestarian cagar budaya nasional.
Komitmen Pemerintah Jaga Warisan Dunia
Candi Borobudur merupakan salah satu situs warisan dunia yang telah diakui Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Status tersebut menuntut pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, termasuk dalam aspek pemugaran, konservasi, serta pengaturan kunjungan wisatawan agar tidak membebani struktur bangunan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menbud menekankan bahwa pelestarian Borobudur tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, Balai Konservasi Borobudur, akademisi, dan masyarakat sekitar. Sinergi itu dinilai krusial agar upaya konservasi berjalan efektif dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga tanpa mengorbankan kelestarian situs.
Fadli Zon menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan akan terus menindaklanjuti hasil peninjauan dengan rapat koordinasi bersama instansi terkait. Rapat itu akan membahas rekomendasi teknis, kebutuhan anggaran, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan agar target pemugaran dapat tercapai tepat waktu dan sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
Pengawasan Berkala dan Pelibatan Tim Ahli
Lebih lanjut, Menbud meminta pengawasan berkala dilakukan terhadap seluruh titik pemugaran. Ia menginstruksikan agar tim ahli dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi akhir, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun administratif. Menurutnya, transparansi dalam proses konservasi menjadi bagian dari akuntabilitas publik terhadap warisan budaya bangsa.
Pemerintah, kata dia, juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelestarian dan pemanfaatan. Borobudur tetap dibuka sebagai destinasi wisata, namun pengelolaannya harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta batas maksimal jumlah pengunjung. Hal ini sejalan dengan prinsip konservasi yang menempatkan keberlanjutan situs sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.
Dengan peninjauan tersebut, Kementerian Kebudayaan menegaskan posisinya sebagai penanggung jawab pelestarian cagar budaya nasional. Fadli Zon berharap seluruh pihak mematuhi kaidah konservasi yang berlaku, sehingga Candi Borobudur dapat terus berdiri sebagai simbol peradaban dan identitas budaya Indonesia bagi generasi mendatang.
Comments (0)