Mardiono: Putusan MK Tetapkan Pilkada Langsung Tanpa Perubahan

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan keabsahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tanpa me...

Mardiono: Putusan MK Tetapkan Pilkada Langsung Tanpa Perubahan

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan keabsahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tanpa mengalami perubahan substansi. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono dalam kunjungan kerja partai di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai respons terhadap putusan hakim konstitusi yang menolak upaya pengalihan sistem pemilihan menjadi tidak langsung. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta kontestasi politik di daerah menjelang tahapan Pilkada serentak.

Kedaulatan Rakyat dalam Putusan Konstitusi

Mardiono menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan Pilkada berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa MK telah menindaklanjuti berbagai permohonan uji materi terkait revisi sistem pemilihan dengan menegaskan kembali amanat konstitusi.

"Putusan MK ini menegaskan bahwa suara rakyat adalah penentu utama dalam memilih pemimpin daerah, dan tidak ada kebijakan yang mengubah hak konstitusional tersebut,"
ujar Mardiono. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang telah disahkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ketum PPP tersebut menjelaskan bahwa MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan sarana pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah yang telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Menurutnya, setiap upaya mengubah mekanisme tersebut harus melalui proses amandemen konstitusi dan tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui jalur peradilan. MK memutuskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung tetap berlaku secara konstitusional dan tidak terdapat celah hukum untuk mengembalikannya ke sistem tidak langsung.

PPP Menindaklanjuti Keputusan dalam Rapat Koordinasi

Menyikapi putusan tersebut, Mardiono menyatakan bahwa PPP akan segera menindaklanjuti keputusan MK melalui serangkaian Rapat Koordinasi internal dan Pleno Dewan Pimpinan Pusat. Dalam rapat tersebut, partai berlambang Ka'bah tersebut akan mengevaluasi kembali strategi pemenangan pada kontestasi Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami akan menggelar Pleno dan koordinasi dengan Fraksi PPP di berbagai daerah untuk memastikan seluruh kader memahami implikasi hukum dari putusan MK ini,"
tegas Mardiono. Ia menambahkan bahwa arahan tersebut juga akan disosialisasikan kepada tim pemenangan calon kepala daerah yang diusung oleh PPP.

Mardiono menegaskan bahwa Fraksi PPP di DPR RI dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota akan menerima instruksi resmi untuk tidak membuka ruang pembahasan mengenai perubahan sistem Pilkada dalam agenda legislasi. Menurutnya, seluruh komponen partai harus berpegang teguh pada putusan MK dan mengalihkan fokus pada persiapan teknis penyelenggaraan pemilihan. Partai yang dipimpinnya berkomitmen untuk menjaga stabilitas politik dengan menghormati keputusan lembaga peradilan tinggi negara.

Implikasi Hukum bagi Peserta Kontestasi

Putusan MK yang menegaskan Pilkada langsung tersebut memberikan dampak signifikan terhadap persiapan para peserta pemilu di daerah. Mardiono menjelaskan bahwa dengan adanya kepastian hukum, maka seluruh partai politik, pasangan calon, serta penyelenggara pemilu dapat menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Tidak ada lagi ketidakpastian hukum yang menghambat persiapan kandidat dan partai politik dalam menghadapi kontestasi di daerah masing-masing,"
ungkapnya. Ia menyatakan bahwa PPP telah menyiapkan mekanisme seleksi internal untuk mengusung calon-calon terbaik pada ajang Pilkada mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Mardiono juga menyampaikan apresiasi kepada MK atas independensi dan profesionalitas hakim konstitusi dalam mengadili permohonan yang masuk. Ia menilai bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi yang tidak terpengaruh oleh dinamika politik sesaat. Dengan tetap berlakunya sistem langsung, masyarakat pemilih di seluruh Indonesia mempertahankan hak konstitusionalnya untuk secara demokratis menentukan pemimpin daerah periode mendatang.

Di Mataram, Mardiono juga memanfaatkan kunjungan kerja untuk bertemu dengan jajaran pengurus DPD PPP Nusa Tenggara Barat guna membahas penguatan struktur organisasi dan konsolidasi kader jelang pendaftaran calon. Ia menegaskan bahwa partai akan mengoptimalkan seluruh potensi kader dan fraksi untuk meraih hasil maksimal dalam kontestasi yang akan datang, sekaligus menjaga stabilitas politik daerah pascaputusan MK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User