Marbut Masjid Tewas Dibacok Tetangga Jelang Azan

PURWAKARTA - Seorang marbut Masjid Al-Muhajirin di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial AS, tewas setelah menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri pada Kamis (6/8/2026) pagi. Peristi...

Marbut Masjid Tewas Dibacok Tetangga Jelang Azan

PURWAKARTA - Seorang marbut Masjid Al-Muhajirin di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial AS, tewas setelah menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri pada Kamis (6/8/2026) pagi. Peristiwa tragis itu terjadi tepat saat korban hendak melaksanakan azan Subuh di masjid setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta sebilah senjata tajam jenis golok sebagai barang bukti.

"Benar, korban berinisial AS yang sehari-hari bertugas sebagai marbut Masjid Al-Muhajirin meninggal dunia akibat luka bacok di bagian leher dan punggung. Pelaku adalah tetangga korban sendiri," ujar AKBP Indra Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis siang.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang hendak menuju masjid untuk mengumandangkan azan Subuh tiba-tiba diserang dari belakang oleh pelaku yang sudah menunggu di sekitar jalan menuju masjid.

"Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, korban langsung tersungkur setelah mendapat serangan bertubi-tubi. Warga yang mendengar teriakan korban segera berdatangan, namun nyawa korban tidak tertolong," jelas Indra.

Petugas kepolisian dari Polsek setempat bersama tim Inafis Polres Purwakarta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga. Sejumlah saksi mata telah dimintai keterangan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa.

Motif Masih Didalami

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut. Kapolres menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa latar belakang hubungan antara korban dan pelaku, termasuk dugaan adanya perselisihan yang terjadi sebelumnya.

"Kami tidak mau berspekulasi terkait motif. Tim penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan meminta keterangan dari keluarga kedua belah pihak," tegas Indra.

Ia menambahkan, terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita pakaian korban yang berlumuran darah serta senjata tajam yang digunakan pelaku.

Jenazah Dievakuasi

Jenazah AS telah dievakuasi ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan visum et repertum guna kepentingan penyidikan. Keluarga korban yang datang ke rumah sakit tampak tidak kuasa menahan kesedihan atas kepergian kepala keluarga tersebut.

Peristiwa ini turut menggegerkan warga sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat setempat menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa seorang tokoh agama yang selama ini dikenal taat beribadah dan membantu warga.

"Pak AS ini orangnya baik, ramah, dan tidak pernah bermusuhan dengan siapa pun. Kami semua kaget dengan kejadian ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Indra.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga, terutama dalam kehidupan bertetangga. Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca-kejadian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User