Mantan Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU Febrie Adriansyah Kuat

Jakarta — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan bahwa indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Sekretaris Kement...

Jul 19, 2026 - 06:03
0 0
Mantan Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU Febrie Adriansyah Kuat

Jakarta — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan bahwa indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Sekretaris Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Febrie Adriansyah telah mencapai tingkat yang sangat meyakinkan. Penilaian ini disampaikan menyusul pengungkapan sederet aset bernilai fantastis oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan sejak awal Juli 2026.

"Temuan-temuan yang diungkap penyidik menunjukkan pola yang sangat terstruktur dalam menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Ini bukan sekadar gratifikasi biasa, tetapi sudah mengarah pada pencucian uang yang sistematis," ujar Yunus Husein dalam diskusi tertutup di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Temuan Aset di Sentul dan Lokasi Strategis Lainnya

Rangkaian penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyasar sedikitnya tujuh lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi pusat penyimpanan aset tersangka. Dari rumah dua lantai bergaya minimalis modern tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai denominasi senilai lebih dari Rp82 miliar, perhiasan dan logam mulia dengan perkiraan harga pasar mencapai Rp27 miliar, serta delapan unit kendaraan mewah merek Eropa dan Jepang.

Selain aset bergerak, penyidik juga menyita dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Badung, Bali. Luas total tanah yang tercatat dalam dokumen tersebut mencapai lebih dari 15.600 meter persegi dengan perkiraan nilai jual objek pajak di atas Rp300 miliar. Barang bukti lain berupa perangkat elektronik penyimpan data dan catatan transaksi keuangan yang kini tengah menjalani proses forensik digital oleh Laboratorium Forensik Polri.

Yunus Husein menekankan bahwa volume dan keragaman aset yang disembunyikan melalui berbagai nama pihak ketiga serta entitas bisnis merupakan salah satu penanda kuat tindak pidana pencucian uang. "Ketika aset sudah ditransformasikan ke dalam bentuk properti atas nama orang lain, perusahaan cangkang, atau ditransaksikan melalui beberapa yurisdiksi, maka niat untuk menyamarkan asal-usul dana menjadi sangat kentara. Itu esensi dari TPPU," tegasnya.

Pola Rekayasa Lapisan Transaksi Keuangan

Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan PPATK sebelum pelimpahan laporan hasil analisis kepada Bareskrim, terdapat pola transaksi mencurigakan yang melibatkan puluhan rekening bank atas nama individu dan badan usaha. Dana yang mengalir didominasi oleh setoran tunai dalam jumlah besar dan dilakukan secara terstruktur agar tidak memicu ambang batas pelaporan otomatis perbankan.

Beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah tercatat aktif melakukan kegiatan usaha di sektor konsultasi investasi dan pengadaan barang jasa yang tidak sebanding dengan transaksi keuangannya. Yunus Husein menyebut pola semacam ini sebagai layering, yaitu tahapan krusial dalam siklus pencucian uang di mana pelaku menciptakan serangkaian transaksi kompleks untuk memutus jejak audit antara dana hasil kejahatan dan aset akhir yang dinikmati.

"Laporan transaksi yang masuk ke sistem kami menunjukkan pergerakan dana yang tidak wajar. Ada upaya untuk memecah-mecah setoran, memutar dana melalui beberapa perusahaan, dan mengonversinya ke dalam bentuk aset tidak bergerak. Ini adalah karakteristik klasik dari integrasi aset hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal," papar Yunus.

Desakan Penerapan Pasal TPPU dalam Dakwaan

Hingga saat ini, Bareskrim Polri baru menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam sangkaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan terkait penerbitan izin investasi strategis sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Namun demikian, Yunus Husein mendesak agar penyidik dan penuntut umum memasukkan dakwaan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kalau hanya dikenakan pasal gratifikasi atau korupsi, upaya pemulihan aset menjadi terbatas. Dengan pasal pencucian uang, seluruh hasil kejahatan termasuk yang sudah diubah bentuk dan dialihkan ke pihak ketiga bisa dirampas untuk negara. Ini penting sebagai efek jera dan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Yunus.

Penyidik Bareskrim Polri, dalam keterangan resminya, menyebut pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan PPATK, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembangkan penyidikan ke arah TPPU lintas yurisdiksi. Polri juga telah mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada beberapa negara yang diduga menjadi tempat penyimpanan aset tersangka.

Proses Hukum Terus Bergulir

Febrie Adriansyah saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak ditangkap pada 5 Juli 2026. Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain yang merupakan pihak swasta selaku pemberi gratifikasi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Yunus Husein mengingatkan bahwa keberhasilan pengungkapan TPPU sangat bergantung pada sinergi antara penegak hukum dan lembaga intelijen keuangan. "PPATK sudah bekerja sejak jauh-jauh hari. Sekarang bola ada di penyidik dan jaksa. Jangan sampai peluang untuk mengembalikan aset negara hilang hanya karena dakwaan tidak disusun secara komprehensif," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User