Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK di Rutan Kejagung

Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat sore (24/7/2026). Penaha...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK di Rutan Kejagung

Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat sore (24/7/2026). Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara strategis yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Febrie yang menjabat sebagai Jampidsus periode 2020-2024 langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK yang berlokasi di lantai dasar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.10 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan kedua tangan diborgol, dikawal oleh tim penyidik serta petugas keamanan yang disiagakan secara khusus.

Kronologi Penahanan

Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan. Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa sebagai saksi, dan pada Kamis (23/7/2026) penyidik akhirnya meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Menurut sumber di lingkungan penyidik, pada pemeriksaan tersebut, Febrie menunjukkan sikap kooperatif meskipun tidak memberikan pengakuan penuh.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka FA selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2026 di Rutan KPK pada Gedung Kejaksaan Agung. Penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” ujar Tessa.

Proses penyerahan ke rutan berlangsung singkat. Setibanya di Gedung Kejagung, Febrie menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi oleh petugas rutan. Foto dan sidik jari diambil sebagai bagian dari prosedur standar. KPK menggunakan rutan di Kejagung karena kapasitas rutan di Gedung Merah Putih sudah penuh dan berdasarkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

Kasus yang Menjerat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2026. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan permainan perkara di Kejaksaan Agung yang melibatkan sejumlah jaksa senior, termasuk Febrie. Informasi itu kemudian diperkuat oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan senilai puluhan miliar rupiah yang mengalir ke rekening terkait Febrie.

Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan bukti bahwa Febrie diduga menerima suap secara bertahap dari dua perusahaan swasta yang saat itu tengah berperkara di Kejaksaan Agung. Total uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp 18 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menghentikan atau memperlambat proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat kedua perusahaan dimaksud.

Selain suap, KPK juga menduga Febrie menerima gratifikasi berupa aset properti dan kendaraan mewah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Semua aset tersebut kini telah disita untuk kebutuhan penyidikan. Penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk rumah dinas dan apartemen pribadi tersangka, serta menyita sejumlah dokumen kontrak dan catatan keuangan.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Tidak tertutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila penyidik menemukan bukti adanya upaya penyamaran asal-usul harta.

Tanggapan KPK dan Kejaksaan Agung

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud komitmen pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum.

“Kami tidak mentoleransi siapa pun yang merusak integritas penegakan hukum. Penahanan ini menjadi pesan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, meskipun dia adalah mantan petinggi Kejaksaan Agung,” tegas Nawawi.

Di pihak lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan sikap resmi institusinya.

“Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya proses yang dilakukan oleh KPK. Kami percaya KPK bekerja secara profesional dan kami tidak akan memberikan intervensi. Semoga proses ini membawa keadilan,” imbuhnya.

Reaksi Masyarakat Anti-Korupsi

Penahanan ini juga mendapat respons dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto. Ia mengapresiasi langkah cepat KPK, namun meminta agar pengusutan tidak hanya berhenti pada satu orang.

“Kami mendesak KPK untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kasus ini jelas melibatkan banyak pihak. Jangan sampai hanya Febrie yang menjadi tumbal,” ujar Agus kepada Apaberita.

Langkah Hukum Selanjutnya

Penyidik KPK dalam waktu dekat akan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk beberapa jaksa yang pernah menjadi anak buah Febrie serta perwakilan perusahaan pemberi suap. KPK juga membuka peluang untuk menjerat pihak korporasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Juniver Girsang, menyatakan akan segera mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

“Kami akan melawan. Penahanan ini terlalu dipaksakan. Klien kami memiliki riwayat penyakit jantung dan berhak mendapatkan perawatan. Praperadilan akan kami daftarkan awal pekan depan,” kata Juniver.

Publik kini menanti kelanjutan kasus yang diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi hubungan antarlembaga penegak hukum. KPK berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User