Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan urgensi perluasan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai tindak pidana perjudian daring atau judi online (judol) sudah sepatutnya dikategorikan secara eksplisit sebagai salah satu kejahatan asal yang aset serta transaksi keuangannya dapat disita langsung oleh negara.
Peredaran uang haram dari aktivitas judi digital di Indonesia telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Aliran dana bernilai ratusan triliun rupiah mengalir ke luar negeri maupun disamarkan melalui jejaring rekening penampung, sehingga penindakan konvensional dinilai lambat dan kerap kehilangan jejak nominal yang telah dialihkan.
Memutus Urat Nadi Finansial Sindikat Digital
Menurut Mahfud, penanganan judi online tidak cukup hanya bertumpu pada pemblokiran situs web atau penangkapan operator lapangan. Kunci utama untuk melumpuhkan kejahatan transnasional terorganisasi ini adalah dengan memiskinkan para bandar serta menyita seluruh instrumen finansial yang mereka gunakan.
"Kejahatan judi online perputarannya sangat masif dan merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang berkepanjangan (non-conviction based asset forfeiture) harus mampu menjangkau setiap rupiah hasil transaksi judol," tegas pandangan hukum yang mengemuka.
Selama ini, aparat penegak hukum kerap terbentur aturan formal pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memakan waktu panjang. Padahal, dana deposit maupun penarikan hasil judi bergerak dalam hitungan detik melalui teknologi perbankan modern dan dompet digital.
Perbandingan Efektivitas Penegakan Hukum
Implementasi payung hukum perampasan aset dinilai akan mengubah lanskap penindakan kejahatan finansial di Indonesia secara signifikan:
| Parameter Penindakan | Mekanisme Eksisting (KUHAP/TPPU) | Mekanisme RUU Perampasan Aset |
|---|---|---|
| Dasar Penyitaan | Menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah). | Fokus langsung pada status aset (in rem) yang diduga kuat hasil tindak pidana. |
| Kecepatan Eksekusi | Lambat, rentan aset dialihkan atau dicuci ke luar negeri. | Cepat, rekening dan aset mencurigakan langsung dibekukan dan dirampas negara. |
| Dampak Finansial Pelaku | Pelaku masih bisa mengamankan aset melalui pihak ketiga. | Memutus total likuiditas dan modal operasional sindikat. |
Dorongan Politik untuk Pengesahan Regulasi
Wacana memasukkan judol ke dalam RUU Perampasan Aset menjadi ujian komitmen bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah periode saat ini. Dorongan publik kian menguat mengingat data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online di tanah air telah menembus angka lebih dari Rp300 triliun dalam beberapa tahun terakhir.
Ketiadaan instrumen hukum yang progresif membuat negara seolah tertinggal satu langkah di belakang para pelaku kejahatan siber. Dengan memasukkan tindak pidana judi online ke dalam substansi RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum diharapkan memiliki taji yang cukup tajam guna memulihkan kerugian ekonomi masyarakat dan negara secara menyeluruh.
Comments (0)