MA Batalkan Perintah Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir
WASHINGTON, Apaberita.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Ketua Mahkam
WASHINGTON, Apaberita.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa setiap anak yang lahir di Amerika Serikat otomatis dilindungi oleh Konstitusi AS, tanpa memandang status keimigrasian orang tua mereka. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda imigrasi Trump yang kontroversial.
Latar Belakang Perintah Eksekutif
Untuk diketahui, pada 20 Januari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara spesifik menargetkan anak-anak yang lahir di AS dari orang tua dengan visa sementara atau imigran gelap. Aturan tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri praktik kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) yang telah berlaku selama lebih dari satu abad. Pemerintahan Trump berargumen bahwa kebijakan itu diperlukan untuk menutup celah imigrasi ilegal dan mencegah penyalahgunaan visa. Namun, langkah ini langsung memicu gelombang gugatan hukum dari berbagai organisasi hak sipil, negara bagian, dan para ahli konstitusi.
Amandemen ke-14 dan Putusan 6-3
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026) dengan perbandingan suara hakim 6 banding 3, Ketua Mahkamah Agung John Roberts memutuskan bahwa klausul "warga negara sejak lahir" di bawah Amandemen ke-14 tetap berlaku penuh. Roberts menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di AS "dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara" tetap merupakan "warga negara sejak lahir" tanpa pengecualian. Amandemen ke-14 yang diratifikasi pada tahun 1868 menyatakan bahwa semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara AS.
Pendapat Roberts didukung oleh lima hakim agung lainnya: Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh. Tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat—di antaranya Hakim Samuel Alito dan Clarence Thomas—berargumen bahwa Amandemen ke-14 perlu ditafsirkan ulang dalam konteks imigrasi modern. Meski begitu, mayoritas kuasa hukum memenangkan pandangan bahwa perubahan fundamental terhadap hak konstitusional harus ditempuh melalui amendemen, bukan perintah eksekutif.
Dampak Langsung dan Reaksi Publik
Keputusan bersejarah ini memastikan bahwa sekitar 300.000 anak yang lahir setiap tahunnya dari orang tua tanpa dokumen tetap akan memperoleh kewarganegaraan penuh. Putusan itu juga menegaskan bahwa kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir adalah pilar demokrasi Amerika yang tidak dapat diganggu gugat oleh kebijakan presiden semata. Berdasarkan laporan Apaberita.com, berbagai kelompok hak asasi manusia menyambut baik putusan tersebut sebagai kemenangan atas supremasi konstitusi. Sementara itu, Gedung Putih belum memberikan respons resmi, tetapi Trump melalui akun media sosialnya menyebut keputusan ini sebagai "kegagalan Mahkamah Agung yang tidak menghormati kedaulatan nasional."
Comments (0)