Lombok Tengah — Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Santri Tewas Dibakar

Praya, NTB — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan hasil penyelidikan atas kasus tewasnya

Jul 09, 2026 - 09:51
0 0
Lombok Tengah — Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Santri Tewas Dibakar
Praya, NTB — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan hasil penyelidikan atas kasus tewasnya seorang santri yang dibakar di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Praya Barat, Rabu (8/7/2026). Dalam konferensi pers di Mapolres setempat, AKP Punguan membeberkan kronologi kejadian, motif pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.

Penemuan Jasad Santri di Kamar Asrama

Kasus ini bermula pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Sejumlah santri yang terbangun karena bau menyengat dan kepulan asap dari salah satu kamar di asrama putra segera melaporkan ke pengurus pesantren. Setelah pintu kamar didobrak, ditemukan jasad Muhammad Rizal (16), santri kelas 2 Madrasah Aliyah, dalam kondisi luka bakar 90 persen dan sudah tidak bernyawa. Pengurus kemudian menghubungi Polsek setempat dan tim medis.

Olah TKP dan Penyelidikan Awal

Tim Inafis Polres Lombok Tengah tiba di lokasi pukul 03.15 WITA dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dua botol bekas bensin, satu korek api gas, dan beberapa helai kain sisa pembakaran. Tidak ada tanda-tanda pembongkaran paksa atau pencurian. AKP Punguan menjelaskan bahwa korban diduga disiram bensin saat tidur, lalu dibakar hidup-hidup. "Korban tidak sempat keluar karena kamar dikunci dari luar oleh pelaku," ujarnya.

Penangkapan Tiga Santri Senior

Setelah memeriksa 11 saksi, termasuk pengurus dan santri satu angkatan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku. Pada pukul 08.00 WITA, tim Resmob meringkus tiga santri senior: FA (18), RA (17), dan MF (17), di kamar mereka masing-masing. Ketiganya tidak melakukan perlawanan. Dari tangan mereka, polisi menyita pakaian yang masih berbau bensin dan ponsel yang berisi percakapan perencanaan aksi.

Kronologi Kejadian Versi Penyelidik

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan reka ulang, AKP Punguan memaparkan urutan peristiwa sebagai berikut:

  1. Selasa, 7 Juli 2026, pukul 22.30 WITA — FA, RA, dan MF berkumpul di kamar FA. Mereka merencanakan pembalasan terhadap korban karena kesal dilaporkan merokok di lingkungan pesantren.
  2. Rabu, 8 Juli 2026, pukul 00.45 WITA — RA membeli bensin eceran seharga Rp15.000 di warung dekat pondok menggunakan sepeda motor pinjaman.
  3. Pukul 01.30 WITA — MF memantau situasi asrama dan memastikan korban sudah tertidur pulas di kamar nomor 7.
  4. Pukul 01.50 WITA — FA dan RA menyelinap ke depan kamar korban. FA menyiramkan bensin melalui celah ventilasi atas pintu, lalu RA menyalakan korek api dan melemparkannya ke dalam.
  5. Pukul 02.10 WITA — Ketiganya kembali ke kamar masing-masing dan berpura-pura tidur hingga kegaduhan penemuan jasad terjadi.

Motif Sakit Hati dan Riwayat Pelaporan

Dari pendalaman, diketahui bahwa korban, Muhammad Rizal, dikenal sebagai santri taat yang beberapa kali melaporkan pelanggaran disiplin, khususnya kasus merokok di area asrama yang dilakukan oleh para pelaku. Laporan korban membuat FA, RA, dan MF mendapatkan hukuman pembersihan toilet dan pengurangan skor sikap. AKP Punguan menyatakan, "Motif utamanya adalah dendam. Para pelaku merasa dipermalukan dan memilih cara ekstrem dengan membakar korban saat tidur." Polisi masih mendalami kemungkinan adanya dalang lain atau keterlibatan pihak di luar pesantren.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Hingga Rabu siang, polisi telah mengamankan dua botol kemasan air mineral berisi sisa bensin, satu korek api gas warna hitam, pakaian tiga tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV warung yang menjual bensin kepada RA. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menyebabkan kematian juncto Undang-Undang Perlindungan Anak karena dua pelaku dan korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User