Lima Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Daycare Little Aresha
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas daftar tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Pada Senin (27/7/2026), lima orang resmi ditetapkan ...
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta kembali memperluas daftar tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Pada Senin (27/7/2026), lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka sehingga total pihak yang kini diproses hukum mencapai 32 orang.
“Kami telah menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Inspektur Polisi Satu Apri Sawitri, dalam keterangan resmi yang diterima di Yogyakarta, Senin. Apri menjelaskan bahwa kelima tersangka itu terdiri atas dua guru taman kanak-kanak, dua pengasuh, dan satu pegawai kerumahtanggaan di yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.
Peran Tersangka Baru Berdasarkan Hasil Pengembangan
Dari hasil pendalaman, dua guru TK yang semula berstatus saksi akhirnya dijerat karena ditemukan bukti keterlibatan. “Satu guru TK terbukti melakukan tindak kekerasan, sedangkan satu lainnya mengetahui dan membiarkan perbuatan itu terjadi,” terang Apri. Adapun dua pengasuh dan satu pegawai kerumahtanggaan diduga kuat turut melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Apri mengungkapkan bahwa pada penetapan tersangka gelombang kedua yang berjumlah 14 orang pada awal Juli 2026, kedua guru TK itu belum dimasukkan karena saat itu belum ada saksi yang mengarah ke mereka. Proses pengembangan penyidikan yang terus berjalan kemudian membuka fakta baru yang menguatkan dugaan tersebut.
Rekapitulasi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka pada kloter pertama di bulan April 2026. Mereka meliputi ketua yayasan sekaligus pemilik daycare, kepala sekolah, dan sejumlah pengasuh. Gelombang kedua pada awal Juli 2026 menambah 14 tersangka lainnya. Dengan penambahan lima tersangka terbaru ini, pihak yang dijerat di kasus pidana lembaga penitipan anak tersebut kini berjumlah 32 orang.
Pelimpahan 13 Tersangka Awal ke Kejaksaan
Berkas perkara untuk 13 tersangka gelombang pertama telah memasuki tahap pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Rabu (24/6/2026).
“Kami secara resmi menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak berinisial LA, yang beralamat di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta,” ujar Hartono dalam konferensi pers di kantornya. Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Daycare Little Aresha yang berlokasi di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta, berada di bawah naungan sebuah yayasan yang kini pimpinannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua melaporkan adanya dugaan penganiayaan dan kelalaian pengasuhan yang mengakibatkan trauma pada anak-anak mereka. Penyidik menemukan berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan secara sistematis di tempat tersebut.
Penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta rekonstruksi kejadian yang digelar polisi pada Juni lalu. Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal terkait penelantaran dan kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Komitmen Penuntasan Kasus
Kapolresta Yogyakarta dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan anak usia dini tersebut. Pengembangan penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan dijerat jika ditemukan bukti keterlibatan tambahan.
“Kami tidak akan berhenti pada angka 32 jika memang masih ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Apri mewakili pimpinan satuan. Polisi juga mengimbau para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan pada dua gelombang tersangka berikutnya masih berlangsung.
Comments (0)