BGN Berhentikan 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin

Jakarta, 27 Juli 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 orang pegawai dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat lembaga tersebut pada Seni...

BGN Berhentikan 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin

Jakarta, 27 Juli 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 orang pegawai dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat lembaga tersebut pada Senin (27/07/2026). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono, yang didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono. Jumlah pegawai yang diberhentikan tersebut merupakan akumulasi dari hasil audit internal dan pengawasan disiplin yang dilakukan sepanjang semester pertama tahun 2026.

Rapat Pleno dan Keputusan Strategis

Pemberhentian massal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat pleno yang digelar oleh jajaran pimpinan BGN sepanjang bulan Juli 2026. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BGN, seluruh temuan pelanggaran disiplin dan penyimpangan prosedur kerja dibahas secara rinci. Berdasarkan dokumen keputusan yang disahkan pada tanggal 25 Juli 2026, sebanyak 261 nama tercantum dalam daftar pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dengan tingkat keseriusan yang beragam. "Kami telah menempuh seluruh mekanisme pembinaan dan peringatan sesuai ketentuan. Namun, setelah evaluasi menyeluruh, tidak ada pilihan lain selain mengambil langkah tegas ini," ujar Sudaryono di hadapan awak media.

Sumber internal menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil melalui mekanisme Rapat Koordinasi Khusus yang melibatkan seluruh deputi dan inspektorat. Setiap nama yang masuk dalam daftar telah melalui proses verifikasi berlapis, termasuk klarifikasi kepada atasan langsung dan pemeriksaan dokumen pendukung. Fraksi-fraksi di internal BGN yang membidangi pengawasan juga memberikan rekomendasi final sebelum keputusan ditetapkan secara kolektif.

Ragam Pelanggaran yang Terungkap

Meskipun BGN tidak merinci satu per satu jenis pelanggaran dari setiap pegawai, dalam pemaparannya, Agustina Arumsari menjelaskan bahwa mayoritas kasus berkaitan dengan ketidakhadiran tanpa keterangan yang mencapai lebih dari 30 hari kerja dalam satu semester, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, dan tindakan yang bertentangan dengan kode etik aparatur sipil negara. Sejumlah kecil kasus lainnya menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang saat ini telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 40% dari pegawai yang diberhentikan berasal dari unit kerja di daerah, khususnya pada posisi pengawas distribusi bantuan pangan. Sementara itu, sisanya merupakan pegawai di lingkungan kantor pusat yang mayoritas menduduki jabatan pelaksana. Trenggono menambahkan, "Tidak ada satu pun pejabat eselon I yang terkena sanksi pemecatan ini, namun beberapa eselon II dan III masuk dalam daftar pembinaan khusus yang akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan."

Landasan Hukum dan Regulasi

Keputusan pemberhentian ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Disiplin Pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional. Dalam peraturan internal tersebut, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dapat dikenakan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat, termasuk tindakan yang merugikan keuangan negara atau mencoreng nama baik lembaga.

"Semua tindakan ini diambil setelah melalui prosedur hukum yang benar. Kami tidak ingin ada celah gugatan di kemudian hari," tegas Sudaryono. BGN juga membuka posko pengaduan bagi pegawai yang merasa keberatan, dengan batas waktu pengajuan banding selama 14 hari kerja sejak surat keputusan diterima. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai adanya upaya banding dari para pegawai yang terdampak.

Dampak dan Komitmen Pelayanan

Pemberhentian 261 pegawai ini tentu akan berdampak pada kapasitas organisasi, terutama di beberapa satuan kerja yang selama ini mengandalkan tenaga para pegawai tersebut. Namun, Kepala BGN memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan gizi nasional dan penanganan stunting, tidak akan terganggu. "Kami telah menyiapkan rencana redistribusi tugas dan akan segera membuka rekrutmen terbatas untuk mengisi kekosongan, terutama di pos-pos strategis lapangan," ungkap Agustina Arumsari.

Langkah pembersihan internal ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa tindakan tegas BGN adalah sinyal penting dalam menjaga integritas lembaga yang bertanggung jawab langsung terhadap program prioritas nasional di bidang gizi. Dengan berkurangnya jumlah pegawai, diharapkan efisiensi dan efektivitas kerja semakin meningkat, serta anggaran negara dapat digunakan lebih tepat sasaran.

Konferensi pers yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut diakhiri dengan pernyataan penutup dari Kepala BGN. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membangun lembaga yang bersih, profesional, dan melayani. Tidak ada ruang bagi mereka yang mengkhianati amanat rakyat," pungkas Sudaryono. Dengan keputusan ini, BGN memasuki babak baru dalam upayanya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User