LHKPN Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ungkap Rp79 Miliar Harta
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencatat total kekayaan mencapai Rp79 miliar. Angka ini menempatkan Ade Kuswara sebagai salah satu kepala dae...
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencatat total kekayaan mencapai Rp79 miliar. Angka ini menempatkan Ade Kuswara sebagai salah satu kepala daerah dengan akumulasi aset terbesar di wilayah Jabodetabek yang tersandung kasus hukum pada awal tahun 2026.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2025, rincian harta itu meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas. Publikasi data kekayaan ini kembali mencuat setelah Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada pekan lalu.
Total Kekayaan dan Rincian Aset
Dari total Rp79.234.567.000 yang tercatat, porsi terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Tercatat sedikitnya 12 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp58,7 miliar. Lokasinya berada di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor. Salah satu aset paling bernilai adalah rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, senilai Rp22 miliar.
Selain properti, Ade Kuswara juga memiliki lima unit kendaraan bermotor senilai Rp3,1 miliar. Perinciannya meliputi Toyota Alphard, Land Cruiser, Mercedes-Benz, serta dua unit sepeda motor besar. Harta bergerak lainnya tercatat Rp2,6 miliar, mencakup perhiasan, koleksi jam tangan mewah, dan benda seni.
Surat berharga berupa deposito dan reksa dana mencapai Rp7,8 miliar, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp6,9 miliar. Dalam LHKPN itu juga disebutkan tidak terdapat utang yang harus dibayarkan, sehingga seluruh harta adalah kekayaan bersih.
Profil Singkat dan Kronologi OTT
Ade Kuswara Kunang menjabat Bupati Bekasi sejak tahun 2023. Sebelumnya, ia adalah pengusaha properti dan kontraktor yang memiliki sejumlah perusahaan di bidang konstruksi. Ia ditangkap KPK pada Selasa malam, 14 April 2026, di rumah pribadinya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Operasi tangkap tangan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dugaan suap terkait pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan seorang kontraktor swasta berinisial AR dan sejumlah uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura. Wakil Ketua KPK, Sigit Purnomo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, menyatakan bahwa penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pemantauan transaksi keuangan selama tiga bulan terakhir.
“Kami telah menetapkan AK sebagai tersangka penerima suap. Modus yang digunakan adalah pemotongan fee proyek infrastruktur senilai lima hingga sepuluh persen dari nilai kontrak,”ungkap Sigit. Ia menegaskan bahwa penyidikan akan mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, termasuk anggota keluarga dan kolega bisnis Ade Kuswara.
Respons Publik dan Implikasi Hukum
Pasca-penetapan tersangka, KPK langsung mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ade Kuswara dan istrinya yang juga tercatat sebagai pemilik beberapa aset dalam LHKPN. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelarian atau penghilangan barang bukti selama proses penyidikan berjalan.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Ramdani, menilai bahwa tingginya total harta Ade Kuswara yang mencapai Rp79 miliar perlu diaudit ulang oleh KPK dengan membandingkan profil bisnis dan pendapatan resmi selama menjabat. “Pemilahan antara harta yang diperoleh sebelum dan sesudah menjadi kepala daerah harus dilakukan secara transparan. Ini penting untuk membedakan kekayaan pribadi yang sah dengan yang diduga berasal dari hasil korupsi,” katanya.
Sementara itu, KPK memastikan akan menyita seluruh aset yang diduga terkait tindak pidana. Jika terbukti bersalah, Ade Kuswara terancam pidana penjara seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dokumen LHKPN yang selama ini menjadi instrumen pencegahan, dalam kasus ini justru menjadi salah satu acuan awal bagi penyidik untuk melacak ketidakwajaran profil kekayaan seorang pejabat daerah.
Baca juga:
Comments (0)