JAKARTA — Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melontarkan pernyataan mengejutkan terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Melalui kuasa hukumnya, pihak Gus Yaqut menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang diduga diperkaya dan menikmati keuntungan dari kisruh pembagian kuota haji tambahan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai pegawai aktif di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, usai menghadiri persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, sebanyak empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mendalam mengenai mekanisme dan tata kelola kuota haji tambahan yang sempat menjadi polemik luas.
Kronologi Polemik Pembagian Kuota Tambahan
Persoalan pembagian kuota haji ini bermula dari alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Kebijakan pembagian tersebut kemudian menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Berikut rangkuman garis waktu dinamika kasus tersebut:
- Alokasi Kuota Tambahan: Kemenag menerima tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi yang kemudian dibagi rata menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus (ONH Plus).
- Sorotan Regulasi: Pembagian formula 50:50 tersebut dinilai sebagian pihak menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membatasi porsi kuota khusus maksimal delapan persen.
- Pembentukan Pansus DPR: DPR RI menggulirkan Pansus Haji untuk mendalami dugaan pelanggaran wewenang dan indikasi transaksional kuota.
- Pemeriksaan Saksi: Proses hukum dan persidangan bergulir dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci dari internal birokrasi dan asosiasi travel haji.
Sorotan terhadap Oknum Internal Kementerian Agama
Mellisa Anggraini menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperlihatkan adanya peran signifikan dari level teknis birokrasi Kemenag. Ia menyayangkan narasi yang selama ini hanya menyudutkan pucuk pimpinan tanpa melihat pihak-pihak internal yang secara langsung memproses dan mengeksekusi kebijakan teknis tersebut.
"Fakta persidangan memperjelas bahwa pihak-pihak yang diduga menerima manfaat atau diperkaya dari carut-marut alokasi kuota tambahan ini nyatanya masih menduduki jabatan dan bekerja di Kemenag," ujar Mellisa di hadapan awak media.
Kubu mantan Menag meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Penyelidikan dinilai harus menyentuh seluruh lini eksekutor teknis yang mengelola sistem pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan kuota haji khusus di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Desakan Penuntasan Hukum Secara Transparan
Pihak Gus Yaqut memastikan akan terus bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap proses hukum yang berjalan. Mereka berharap pengusutan perkara ini mampu mengurai fakta sebenarnya secara utuh dan profesional tanpa ditunggangi oleh kepentingan politis pihak-pihak tertentu.
Dengan terbukanya indikasi keterlibatan oknum internal yang masih menjabat, publik kini mendesak Kemenag dan institusi penegak hukum untuk melakukan pembersihan internal demi menjaga marwah institusi serta menjamin penyelenggaraan ibadah haji mendatang berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Comments (0)