KPU Depok Tetapkan PKS Satu-Satunya Partai Bebas Koalisi di Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Wili Sumarlin, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang memenuhi ambang batas dukungan untu...

KPU Depok Tetapkan PKS Satu-Satunya Partai Bebas Koalisi di Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Wili Sumarlin, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang memenuhi ambang batas dukungan untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa membentuk koalisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok. Penetapan tersebut, yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan dan perhitungan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok serta referensi perolehan suara sah pemilu legislatif terakhir, menempatkan PKS pada posisi berbeda dibandingkan partai politik lainnya yang wajib melakukan penggabungan dukungan. Keputusan KPU Kota Depok ini secara langsung memengaruhi peta perhitungan kekuatan dan strategi koalisi jelang pendaftaran pasangan calon.

Penetapan Ambang Batas Dukungan

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di kantor KPU Kota Depok, Wili Sumarlin menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap dokumen pengusulan dan bukti keanggotaan dari seluruh partai politik peserta pemilihan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, partai politik dapat mengajukan calon secara perseorangan apabila memenuhi salah satu dari dua ambang batas, yakni memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD setempat atau memperoleh minimal 25 persen suara sah dalam pemilihan umum anggota legislatif terakhir di daerah bersangkutan.

Hasil evaluasi KPU Kota Depok menunjukkan bahwa hanya PKS yang mampu memenuhi persyaratan tersebut. Dengan demikian, partai berlambang bulan bintang tersebut berhak menentukan sendiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa harus melakukan negosiasi politik dengan partai lain. Sementara itu, partai politik lain yang tercatat sebagai peserta pemilihan dinilai belum memenuhi ambang batas minimal sehingga tidak dapat mengusulkan calon secara mandiri. Kondisi ini memaksa partai-partai tersebut untuk membentuk aliansi atau koalisi guna menggabungkan kursi DPRD maupun perolehan suara sah agar memenuhi ketentuan yang disahkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil Pleno dan verifikasi administrasi yang telah kami lakukan, hanya PKS yang bisa majukan calon sendiri tanpa koalisi. Partai lain harus melakukan penggabungan dukungan untuk bisa mengusung calon," ujar Wili Sumarlin, Ketua KPU Kota Depok.

Implikasi Terhadap Peta Koalisi

Keputusan KPU Kota Depok tersebut secara signifikan mengubah dinamika perpolitikan lokal menjelang tahapan pendaftaran calon. Partai-partai seperti Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) harus kembali melakukan Rapat Koordinasi internal maupun eksternal untuk menyusun skenario koalisi yang paling menguntungkan. Kondisi di mana hanya satu partai yang memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan calonnya sering kali memicu polarisasi dan percepatan negosiasi di antara partai-partai yang memerlukan tambahan dukungan.

Beberapa Fraksi di DPRD Kota Depok kini berada dalam tekanan untuk segera menindaklanjuti arahan dari masing-masing dewan pengurus pusat partai agar tidak kehilangan momentum dalam kontestasi. Ketua-ketua Fraksi tersebut diharapkan dapat menyampaikan peta dukungan yang jelas kepada KPU dalam batas waktu yang telah ditetapkan. KPU sendiri akan membuka jendela pendaftaran pasangan calon sesuai jadwal yang telah diumumkan dalam tahapan Pilkada serentak. Apabila terdapat partai politik yang gagal memenuhi ambang batas setelah batas waktu berakhir, maka otomatis mereka tidak akan memiliki calon yang dapat didaftarkan ke KPU Kota Depok.

Tahapan Administrasi dan Verifikasi Calon

Menindaklanjuti penetapan tersebut, KPU Kota Depok akan terus memantau pergerakan partai politik yang tengah melakukan pembahasan koalisi. Wili Sumarlin menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pendaftaran dan verifikasi calon secara ketat sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum. Seluruh berkas persyaratan calon, mulai dari surat dukungan partai politik atau gabungan partai politik, surat pernyataan keabsahan dokumen, hingga bukti pengunduran diri bagi calon yang merupakan pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri, akan diperiksa dengan cermat oleh tim verifikator KPU.

Lebih lanjut, KPU Kota Depok juga akan menggelar serangkaian sosialisasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pemilih, serta prosedur pengawasan pemilihan. Wili Sumarlin menegaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tersebut bertanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang dapat merusak integritas demokrasi di Kota Depok. Penetapan PKS sebagai satu-satunya partai yang dapat mengusung calon sendiri tanpa koalisi menjadi titik awal bagi masyarakat Depok untuk menyimak lebih jauh arah perubahan kepemimpinan daerah dalam satu periode ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User