KPU Depok Sebut Hanya PKS Bisa Usung Calon Wali Kota Tanpa Koalisi
DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat mengusung pasangan calon wali kota dan waki...
DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok tanpa koalisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, menyampaikan penegasan tersebut di Depok, Jawa Barat, dengan merujuk pada komposisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok hasil Pemilihan Umum 2024.
"Berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilu 2024, hanya PKS yang memenuhi ambang batas pencalonan sehingga dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain," ujar Wili Sumarlin dalam keterangannya di Depok.
Penegasan tersebut disampaikan KPU Kota Depok sebagai bagian dari sosialisasi tahapan pencalonan kepada partai politik peserta pemilu dan masyarakat. Menurut Wili, kepastian mengenai peta kekuatan politik di DPRD Kota Depok menjadi acuan bagi partai politik dalam menyusun strategi pencalonan menjelang dibukanya masa pendaftaran pasangan calon.
Ambang Batas Pencalonan Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan.
DPRD Kota Depok terdiri atas 50 kursi. Dengan demikian, ambang batas pencalonan ditetapkan sebesar minimal 10 kursi bagi partai politik yang hendak mengusung pasangan calon secara mandiri. Ketentuan ini menempatkan perolehan kursi setiap partai politik pada Pemilu 2024 sebagai penentu utama konfigurasi koalisi pada Pilkada Depok.
"Ketentuan ambang batas ini berlaku bagi seluruh partai politik tanpa terkecuali. KPU bertugas memastikan setiap bakal pasangan calon memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Wili.
PKS Melampaui Syarat Minimal Kursi
Hasil Pemilu legislatif 2024 menempatkan PKS sebagai partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kota Depok. Partai tersebut memperoleh 11 kursi, melampaui kebutuhan minimal 10 kursi untuk mengusung pasangan calon secara mandiri. Capaian itu sekaligus mempertahankan posisi PKS sebagai kekuatan politik dominan di Kota Depok dalam beberapa periode pemilu terakhir.
Dengan kepemilikan 11 kursi tersebut, PKS memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung tanpa harus bernegosiasi dengan partai politik lain. Meski demikian, KPU Kota Depok menyatakan tidak menutup kemungkinan PKS tetap membangun kerja sama politik dengan partai lain secara sukarela.
"Kewenangan menentukan koalisi sepenuhnya berada pada partai politik. KPU hanya memastikan persyaratan administrasi pencalonan terpenuhi pada saat pendaftaran," ujar Wili.
Partai Politik Lain Wajib Membangun Koalisi
Sementara itu, partai politik lain yang memiliki kursi di DPRD Kota Depok dipastikan wajib menjalin koalisi untuk dapat mengusung pasangan calon. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, serta partai politik lainnya masing-masing memperoleh kursi di bawah ambang batas 10 kursi sehingga harus menggabungkan kekuatan guna memenuhi syarat pencalonan.
Kondisi tersebut membuka ruang negosiasi politik yang dinamis di Kota Depok. Sejumlah partai politik mulai menjajaki kemungkinan pembentukan poros koalisi baru untuk menghadapi pasangan calon yang akan diusung PKS. Dinamika komunikasi antarpartai diperkirakan semakin intensif seiring mendekatnya jadwal pendaftaran.
KPU Kota Depok mengimbau seluruh partai politik mempersiapkan dokumen persyaratan pencalonan secara cermat. Kelengkapan administrasi, termasuk surat keputusan kepengurusan partai dan kesepakatan koalisi yang ditandatangani para ketua umum serta sekretaris jenderal, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran.
Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Pilkada
Sesuai tahapan yang ditetapkan KPU Republik Indonesia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, sedangkan pemungutan suara Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. KPU Kota Depok menyatakan seluruh persiapan teknis, termasuk pembentukan badan ad hoc dan pengadaan logistik, berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Wili menegaskan KPU Kota Depok berkomitmen menyelenggarakan pilkada yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau memantau informasi resmi melalui kanal resmi KPU Kota Depok serta berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan, termasuk pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan menyukseskan Pilkada Kota Depok. Partisipasi masyarakat menjadi kunci terselenggaranya pemilihan yang berkualitas dan berintegritas," kata Wili menegaskan.
Comments (0)