KPU Depok Pastikan PKS Bisa Maju Sendiri di Pilkada

Depok, Jawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang dapat mengusung pasangan calon wali kota dan waki...

KPU Depok Pastikan PKS Bisa Maju Sendiri di Pilkada

Depok, Jawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa perlu membangun koalisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam keterangan pers di kantornya, belum lama ini.

Menurut Wili, ketentuan pencalonan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, PKS berhasil meraih 13 dari 50 kursi DPRD Kota Depok. Perolehan tersebut setara dengan 26 persen dari total kursi, melampaui ambang batas minimal 20 persen yang ditetapkan undang-undang. “Dengan 13 kursi, PKS sudah melampaui syarat minimal 10 kursi. Oleh karena itu, partai ini bisa mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” ujar Wili Sumarlin.

Dominasi PKS di Depok

PKS memang telah lama mendominasi panggung politik Kota Depok. Dalam tiga periode terakhir, partai berlambang bulan sabit kembar ini selalu menempatkan kadernya sebagai wali kota. Kini, dengan perolehan kursi yang meningkat dari 12 menjadi 13 kursi, posisi tawar PKS semakin kuat. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menilai bahwa kemampuan PKS mengusung calon sendiri tanpa koalisi akan menyederhanakan dinamika pencalonan. “Ini menunjukkan kepercayaan pemilih Depok terhadap PKS masih tinggi. Namun, di sisi lain, ini juga bisa memunculkan polarisasi karena partai lain dipaksa berkoalisi untuk bisa menantang mereka,” kata Aditya saat dihubungi terpisah.

Keunggulan PKS ini praktis membuat partai-partai lain, seperti Partai Gerindra yang meraih 7 kursi, PDI Perjuangan dengan 6 kursi, serta Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa yang masing-masing memperoleh 5 kursi, harus saling bergandengan tangan jika ingin mengajukan calon tandingan. Total kursi yang diperlukan untuk mengusung pasangan calon tanpa PKS setidaknya adalah 10 kursi, sehingga koalisi minimal harus terdiri dari dua hingga tiga partai.

Respons Partai Lain

Menanggapi situasi ini, Ketua DPD Partai Gerindra Kota Depok, Abdul Manaf, menyatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah partai untuk membentuk poros koalisi. “Kami realistis. Untuk melawan petahana yang kuat, kami harus bersatu. Sudah ada pembicaraan dengan PDIP, Golkar, dan partai non-parlemen yang memiliki basis massa,” ungkapnya. Namun, ia enggan menyebutkan nama calon yang akan diusung, dengan alasan masih menunggu hasil survei dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

Sementara itu, dari kubu PKS, Ketua DPD PKS Kota Depok, Hafidz Abdurrahman, menyambut baik kepastian hukum dari KPU. Ia mengatakan bahwa partainya akan segera memulai proses penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota. “Kami sudah memiliki sejumlah nama potensial yang akan diusung, baik dari internal partai maupun figur eksternal yang memiliki rekam jejak baik. Prosesnya akan berjalan sesuai mekanisme partai,” kata Hafidz. Ia juga menegaskan bahwa meski bisa maju sendiri, PKS tetap terbuka terhadap kemungkinan koalisi jika diperlukan untuk memperkuat dukungan.

Tahapan Pilkada Depok 2024

KPU Kota Depok telah menetapkan tahapan Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sebelum masa pendaftaran, partai politik diwajibkan menyampaikan surat keputusan pengurus pusat mengenai pasangan calon yang diusung. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, dan masa kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.

Wili Sumarlin menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh partai politik untuk segera menuntaskan proses internal mereka. “Kami mengimbau agar partai-partai segera menyelesaikan administrasi pencalonan, termasuk surat keputusan dari DPP. KPU akan bersikap netral dan profesional dalam setiap tahapan,” tegasnya.

Dengan keunggulan mutlak yang dimiliki PKS, Pilkada Depok 2024 dipastikan akan menjadi pertarungan antara calon dari partai penguasa yang berpotensi dua periode dan koalisi penantang yang masih meraba-raba formula terbaik. Dinamika politik di kota penyangga Jakarta ini akan terus bergulir menjelang pendaftaran calon.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User