KPK Usut Pemerasan Bupati Pemalang, Staf Administrasi Jadi Tersangka
Jakarta - Apaberita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasi berinisial SB sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Penetapan status hukum tersebut mer...
Jakarta - Apaberita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasi berinisial SB sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang berjalan sejak pertengahan tahun ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan perkembangan kasus tersebut dalam keterangan resmi di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/7).
"Benar, penyidik telah menetapkan saudara SB, yang berstatus sebagai staf administrasi di lingkungan KPK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang," ujar Tessa. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan, karena prinsip KPK adalah menuntaskan perkara sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Kronologi dan Barang Bukti
Dalam rapat koordinasi internal yang digelar Senin (29/7), penyidik menemukan cukup bukti permulaan untuk menaikkan status SB dari saksi menjadi tersangka. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SB diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan akses informasi terkait penanganan perkara di lingkungan KPK. Modus yang digunakan adalah mengaku dapat mengurus atau meloloskan suatu proses hukum dengan imbalan sejumlah uang.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang memperkuat dugaan perbuatan tersebut," kata Tessa. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis oleh tim ahli digital forensik untuk melengkapi berkas perkara. SB dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Bukan Kasus Pertama
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum internal KPK. Namun, berdasarkan penelusuran Apaberita, praktik pemerasan oleh pegawai KPK bukanlah hal yang baru terjadi. Pada tahun 2021, KPK juga menangani perkara serupa yang melibatkan staf administrasi berinisial AN yang terbukti memeras seorang kepala daerah di Jawa Timur. AN saat itu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi kasus berulang ini, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menyatakan bahwa KPK perlu melakukan audit internal menyeluruh. "Ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup. Setiap pegawai, termasuk staf administrasi, harus memiliki akses terbatas dan diawasi secara ketat," ujar Cecep dalam wawancara dengan Apaberita. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses seleksi dan promosi pegawai KPK untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Langkah Tegas dan Pencegahan
Sebagai respons atas kasus ini, pimpinan KPK melalui Deputi Penindakan telah mengeluarkan instruksi internal untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai. Instruksi tersebut mencakup kewajiban pelaporan harta kekayaan secara berkala dan pengawasan terhadap komunikasi pribadi yang berkaitan dengan tugas kedinasan. KPK juga membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum pegawai.
"Kami berkomitmen untuk membersihkan internal kami sendiri. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak kepercayaan publik," tegas Tessa. Ia menambahkan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh unit kerja. Proses penyidikan terhadap SB akan tetap berjalan transparan, dan KPK menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga memicu diskusi di kalangan DPR. Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak KPK untuk segera merampungkan penyidikan dan membuka hasil audit internal kepada publik. "Kami mendukung penuh langkah KPK, tetapi kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Ini soal integritas lembaga," ujarnya. Sementara itu, Bupati Pemalang yang menjadi korban telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berjanji akan bekerja sama penuh dalam proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, SB telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk kepentingan penyidikan. KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi pada pekan depan, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diduga mengetahui alur pemerasan tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi.
Comments (0)