KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Ketetapan itu disampaikan langsung o...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Ketetapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025). Selain Yaqut, lembaga antirasuah itu turut menetapkan seorang pejabat eselon I di Kementerian Agama serta satu pengusaha rekanan sebagai tersangka.
Ketua KPK menyatakan bahwa penyidikan telah berjalan intensif selama empat bulan terakhir. “Kami menemukan perbuatan melawan hukum yang terstruktur dan sistematis dalam penetapan jemaah haji khusus,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, berupa dokumen kontrak, catatan aliran dana, serta keterangan 28 orang saksi.
Konstruksi Perkara
KPK menduga Yaqut Cholil Qoumas menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 78 Tahun 2024 tentang Perubahan Alokasi Kuota Haji Khusus. Kebijakan itu dinilai membuka celah seleksi yang tidak transparan sehingga menguntungkan sekelompok Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (PIHK) tertentu. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 147 miliar dari selisih biaya yang semestinya disetor jemaah.
Dalam konstruksi itu, Yaqut disebut memerintahkan staf khususnya—yang juga ditetapkan sebagai tersangka—untuk mengintervensi proses verifikasi PIHK. “Ada arahan langsung dari tersangka YCQ agar kuota haji khusus dialokasikan kepada PIHK yang telah menyetor sejumlah dana,” ujar Wakil Ketua KPK. Dana setoran tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan konsolidasi politik pada Pemilihan Presiden 2024.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024 di Kabinet Indonesia Maju. Ia adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Rembang, Jawa Tengah. Sebelum mengisi posisi menteri, ia pernah bertugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX selama satu periode, yakni 2015–2020.
Selama memimpin Kementerian Agama, Yaqut kerap mendapat sorotan publik. Salah satu kebijakan kontroversialnya adalah pembatalan pemberangkatan haji pada 2021 akibat pandemi. Di sisi lain, ia juga menggulirkan program digitalisasi layanan haji yang sempat dipuji karena mengurangi antrean birokrasi. Namun, proses pengelolaan kuota haji khusus selalu menjadi isu yang dituai kritik, terutama dari asosiasi PIHK kecil yang merasa termarjinalkan.
Menilik rekam jejaknya, Yaqut bukanlah sosok baru di lingkaran kekuasaan. Ia merupakan adik kandung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi saat itu, Abdul Halim Iskandar. Keterkaitan keluarga tersebut kerap menjadi perbincangan publik menyangkut konsentrasi kekuasaan di tubuh PKB.
Respons Publik dan Partai
Penetapan tersangka ini segera menuai reaksi. Fraksi PKB di DPR menyatakan menghormati proses hukum dan meminta KPK bekerja secara profesional. “Kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Ketua Fraksi PKB. Namun, pihaknya juga mewanti-wanti agar proses ini tidak dipolitisasi menjelang Pemilu 2029.
Di sisi lain, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar KPK segera menahan para tersangka. “Ini bukan perkara biasa. Kerugian negara mencapai angka yang fantastis dan menyangkut hak rakyat untuk beribadah,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam pernyataan tertulisnya. ICW juga mendorong pengembangan kasus ke dugaan tindak pidana pencucian uang karena ada indikasi pembelian aset oleh tersangka menggunakan nama pihak ketiga.
KPK sendiri mengaku sedang menelusuri aliran dana yang mengarah ke beberapa rekening luar negeri. Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Saat ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen, tiga unit kendaraan mewah, dan satu apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga terkait dengan perkara.
Langkah Hukum Lanjutan
Yaqut Cholil Qoumas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, dalam keterangan terpisah, menyatakan kliennya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. “Kami melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Pak Yaqut selalu kooperatif dan tidak pernah menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa kebijakan alokasi kuota haji khusus sudah melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan bukan keputusan personal.
KPK memastikan akan menghadapi setiap upaya hukum yang diajukan tersangka. “Kami siap dengan segala konsekuensi. Yang terpenting, perkara ini bisa diungkap secara terang benderang,” pungkas Wakil Ketua KPK. Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta paling lambat 30 hari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Comments (0)