Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser yang diduga merupakan mobil operasional milik Arief Sugianto, mantan Bupati Kebumen yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyitaan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026). Menurut Budi, kendaraan mewah itu diamankan dari yang bersangkutan sebagai bagian dari upaya pemberkasan perkara.
"Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Budi menegaskan bahwa mobil tersebut diduga kuat digunakan Arief Sugianto untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang. Uang hasil dugaan pengumpulan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari barang bukti yang telah lebih dahulu diamankan penyidik saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai nilai taksiran kendaraan tersebut maupun peran spesifik mobil operasional itu dalam alur dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Arief Sugianto. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang turut disita.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan ATR/BPN
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut berhasil mengamankan 19 orang beserta barang bukti berupa uang tunai dengan nilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap belasan orang yang diamankan, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, petinggi korporasi, hingga pihak swasta.
Adapun para tersangka yang ditetapkan, antara lain Lampri selaku Direktur Jenderal Pengaturan dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung.
Selain itu, KPK juga menetapkan lima pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan secara maraton oleh tim penyidik.
Penyitaan Aset sebagai Penindaklanjuti Proses Penyidikan
Penyitaan mobil operasional milik Arief Sugianto dinilai sebagai langkah lanjutan dalam rangkaian penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK. Langkah tersebut menindaklanjuti temuan awal saat OTT, di mana sejumlah aset dan instrumen keuangan diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sejumlah perkara korupsi, penyitaan kendaraan operasional kerap menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana dan membuktikan keterkaitan antara aset yang dikuasai tersangka dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk yang tersimpan dalam bentuk kendaraan, properti, maupun rekening bank.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
KPK Diminta Tuntaskan Perkara hingga ke Akar
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, sejumlah pengamat antikorupsi mendesak KPK agar tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan aset. Mereka meminta lembaga antirasuah itu mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aliran dana ke sejumlah pihak di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Desakan tersebut muncul seiring besarnya nilai uang yang diamankan dalam OTT, yakni lebih dari Rp100 miliar. Angka itu dinilai mengindikasikan adanya jaringan transaksi yang lebih luas dan sistematis di lingkungan pelayanan pertanahan.
KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penyidik dijadwalkan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan.
Dengan penyitaan kendaraan operasional ini, KPK menegaskan bahwa setiap aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali.
Comments (0)