Sep 02, 2026
Politik

KPK Sita Aset Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, yang diduga dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Penyi...

KPK Sita Aset Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, yang diduga dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset tersebut disita setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menemukan bukti kepemilikan yang tidak sah.

Proses Penyitaan dan Lokasi Aset

Dalam rapat koordinasi internal yang digelar pada Senin, 13 November 2023, KPK memutuskan untuk melakukan penyitaan terhadap rumah mewah berlantai dua dengan luas bangunan mencapai 500 meter persegi yang berada di Kompleks Perumahan Elite Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui terdaftar atas nama seorang kerabat dekat anggota DPRD Bengkulu berinisial A, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020-2022. Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro, melakukan penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berhasil mengamankan sertifikat tanah serta dokumen transaksi perbankan yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi.

"Kami memastikan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 November 2023.

Nilai rumah mewah tersebut diperkirakan mencapai Rp12 miliar berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tertera dalam dokumen yang disita. Namun, tim penilai independen masih akan melakukan appraisal untuk menentukan nilai pasar sebenarnya. KPK juga menyita dua unit kendaraan roda empat yang terparkir di garasi rumah tersebut, yakni sebuah mobil merek Lexus dan Toyota Alphard, yang juga diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Keterangan Resmi KPK dan Langkah Selanjutnya

Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyita dan merampas aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Anggota DPRD Bengkulu berinisial A sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada bulan Agustus 2023, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Bengkulu yang nilainya mencapai Rp150 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk kooperatif dan menyerahkan aset-aset lain yang diduga berasal dari korupsi. Proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu," tegas Ali Fikri dalam kesempatan yang sama.

KPK juga telah memblokir sejumlah rekening bank atas nama tersangka dan keluarganya, dengan total saldo mencapai Rp5 miliar. Langkah ini diambil untuk mencegah pengalihan aset ke pihak lain. Juru bicara KPK menambahkan bahwa penyitaan rumah mewah di Jakarta ini menjadi bukti bahwa para korupt kerap menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya di ibu kota, sehingga pengawasan terhadap aset-aset mewah di Jakarta harus diperketat.

Pengembangan Kasus dan Dampak Politik

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang melibatkan anggota DPRD di tingkat provinsi. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Bengkulu, tempat tersangka bernaung, menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. Ketua Fraksi PDIP DPRD Bengkulu, Deni Efendi, dalam keterangan pers di Bengkulu, Rabu, 15 November 2023, menyatakan bahwa partainya mendukung penuh langkah KPK untuk membersihkan lembaga legislatif dari praktik koruptif.

"Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti bersalah. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan untuk menjalankan amanah rakyat dengan jujur dan transparan," ujar Deni Efendi.

Di sisi lain, pengamat politik dari Universitas Bengkulu, Dr. Rizki Amalia, menilai bahwa penyitaan aset di Jakarta menunjukkan besarnya skala korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah. "Modus operandi korupsi di daerah kini semakin canggih, dengan aset yang disembunyikan di ibu kota. KPK harus terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak perbankan untuk mendeteksi aliran dana haram," katanya melalui sambungan telepon.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru, termasuk pegawai kelurahan dan notaris yang diduga membantu proses kepemilikan rumah tersebut. Proses penyidikan diperkirakan akan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan, sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD Bengkulu berinisial A belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan tersebut. Kuasa hukum tersangka, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif dan siap membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.

KPK mengingatkan bahwa penyitaan ini masih bersifat sementara dan akan ditetapkan statusnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya aset mencurigakan milik pejabat publik. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan KPK di Jakarta atau secara daring melalui website resmi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User