KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, segera setelah yang bersangkut...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, segera setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan tersebut ditetapkan untuk masa 20 hari pertama guna kepentingan kelengkapan proses penyidikan yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Akhmad Sodiq tampak keluar dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan yang telah disiagakan petugas di halaman gedung KPK. Dengan pengawalan ketat aparat, rektor perguruan tinggi negeri di Purwokerto itu selanjutnya dibawa ke rumah tahanan negara untuk menjalani masa penahanan sejak hari ini.
Penetapan Status dan Dasar Hukum Penahanan
Penahanan Akhmad Sodiq dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang cukup. KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan telah melalui mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam keterangan resminya, pimpinan KPK menyatakan bahwa penahanan dipandang perlu berdasarkan alasan objektif dan subjektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Keputusan itu, menurut KPK, diambil dalam rapat pimpinan dan kemudian dituangkan dalam surat perintah resmi yang disahkan oleh pimpinan lembaga.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penahanan ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan,” demikian pernyataan juru bicara KPK di Jakarta, Sabtu malam.
Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lingkungan Kampus
Perkara yang menjerat Akhmad Sodiq berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan kerja sama serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Penyidik KPK saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pejabat di lingkungan kampus tersebut.
KPK menyatakan telah memeriksa belasan saksi sejak perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pemeriksaan mencakup pejabat struktural Unsoed, pihak swasta mitra kerja sama, serta sejumlah tenaga ahli yang terkait dengan proyek di lingkungan perguruan tinggi itu. Seluruh keterangan tengah dikonfirmasi untuk memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, KPK juga menggelar Rapat Koordinasi internal dengan instansi terkait guna menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Respons Unsoed dan Sikap Akademisi
Pimpinan Universitas Jenderal Soedirman melalui keterangan tertulis menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Unsoed menegaskan bahwa kegiatan akademik dan pelayanan kemahasiswaan tetap berjalan normal di bawah koordinasi wakil rektor bidang akademik.
“Kami menyatakan komitmen untuk mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kondusivitas kampus. Seluruh sivitas akademika diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terbukti secara hukum,” demikian pernyataan resmi Unsoed.
Sementara itu, sejumlah fraksi di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pendidikan menyatakan akan memantau perkembangan perkara tersebut. Anggota DPR menilai penegakan hukum di lingkungan perguruan tinggi negeri harus berjalan tegas tanpa mengurangi independensi akademik institusi pendidikan.
Hak Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan
KPK memastikan hak-hak Akhmad Sodiq sebagai tersangka tetap dipenuhi selama menjalani penahanan, termasuk pendampingan kuasa hukum, pemeriksaan kesehatan, dan akses terhadap informasi perkembangan perkara. Sesuai ketentuan, penahanan 20 hari pertama dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan penyidik dan persetujuan lembaga yang berwenang.
Berkas perkara akan dinyatakan lengkap apabila seluruh alat bukti dan keterangan telah memenuhi standar minimum pembuktian. Selanjutnya, KPK akan melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga berita ini ditulis, pihak kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai upaya hukum yang akan ditempuh. Sebagaimana asas praduga tak bersalah, status tersangka dan penahanan belum menentukan kesalahan Akhmad Sodiq sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Comments (0)