KPK Pastikan Investigasi Bersama Kasus Eks Jampidsus Belum Dibahas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum terdapat agenda pembahasan apa pun menyangkut wacana investigasi bersama dengan institusi lain untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Ag...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum terdapat agenda pembahasan apa pun menyangkut wacana investigasi bersama dengan institusi lain untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepastian itu disampaikan di tengah meningkatnya desakan publik agar lembaga antirasuah memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan Resmi KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menekankan bahwa hingga saat ini seluruh penanganan perkara masih berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. "Belum ada rapat, belum ada pembahasan, termasuk pembicaraan informal mengenai investigasi bersama. Semua masih sebatas wacana di ruang publik," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).
Ali menambahkan, KPK terbuka terhadap segala bentuk sinergi, namun harus didasari landasan hukum yang kokoh. "Kami berpegang teguh pada asas legalitas. Tidak ada langkah tanpa dasar," katanya.
Latar Kasus Eks Jampidsus
Kasus yang menyeret nama mantan pejabat tinggi kejaksaan itu mulai bergulir setelah ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam penghentian penyidikan beberapa perkara besar, termasuk dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Publik menduga adanya intervensi dari pihak internal yang menyebabkan beberapa penuntutan dihentikan secara sepihak. Mantan Jampidsus yang dimaksud, yang juga pernah menduduki posisi strategis di daerah, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak-pihak berperkara. Akan tetapi, KPK menyatakan masih mendalami semua laporan yang masuk.
"Kami tidak akan berandai-andai. Proses masih berjalan, dan kami akan umumkan jika ada perkembangan signifikan," tegas Ali.
Mekanisme Investigasi Bersama dalam Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, investigasi bersama atau joint investigation merupakan kerja sama multilembaga yang diatur dalam beberapa payung hukum. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memungkinkan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga membuka peluang sinergi operasional.
Namun, pelaksanaannya kerap terganjal perbedaan persepsi dan ego sektoral. "Perlu ada nota kesepahaman terlebih dahulu, bahkan mungkin payung hukum setingkat Peraturan Presiden agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," terang Ali Fikri.
Hambatan Koordinasi Antarlembaga
Sejumlah pengamat menilai, investigasi bersama seringkali sulit diwujudkan karena masing-masing lembaga memiliki prosedur standar operasi dan kepentingan yang berbeda. "KPK, Kejaksaan, dan Polri punya cara pandang sendiri terhadap sebuah perkara. Dibutuhkan pimpinan yang kuat dan dukungan politik yang solid untuk menyatukannya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji.
Selain itu, terdapat risiko kebocoran informasi dan saling curiga yang dapat menghambat proses. Oleh karena itu, KPK cenderung memilih menuntaskan penyelidikan mandiri terlebih dahulu sebelum memutuskan menggandeng lembaga lain.
Desakan Masyarakat Sipil
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendorong KPK untuk membentuk tim gabungan dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri guna mengusut tuntas dugaan korupsi oleh mantan Jampidsus. "Kasus ini sangat sensitif dan melibatkan banyak pihak. Investigasi bersama akan meminimalkan konflik kepentingan dan memperkuat kepercayaan publik," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Desakan serupa datang dari sejumlah akademisi dan mantan pimpinan KPK yang menilai bahwa bekerja sendiri berisiko mendapatkan tekanan politik.
Sikap Kejaksaan Agung
Menanggapi wacana investigasi bersama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Kalau ada permintaan koordinasi, tentu kami siap," ujarnya secara terpisah. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap permintaan harus resmi dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Langkah Selanjutnya
KPK menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap semua laporan yang masuk dan memprosesnya sesuai standar operasional. "Publik harap bersabar. Kami tidak akan tinggal diam jika ada bukti kuat. Tapi semua butuh proses," pungkas Ali Fikri.
Baca juga:
Comments (0)