KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berinisial SF pada Jumat (7/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik l...

KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berinisial SF pada Jumat (7/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah terlihat meninggalkan kediaman yang bersangkutan dengan membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara yang sedang diusut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antikorupsi. Hingga berita ini disusun, KPK belum merinci secara resmi perkara apa yang melatari pemeriksaan terhadap kediaman pejabat sekretariat dewan tersebut, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud.

Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas KPK mendatangi rumah SF dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam kediaman tersebut. Petugas berada di lokasi selama beberapa jam untuk menelusuri sejumlah ruangan sebelum akhirnya keluar dengan membawa sejumlah koper.

Tiga koper yang dibawa penyidik diduga memuat dokumen serta barang lain yang dipandang relevan dengan kebutuhan pembuktian. Seluruh temuan dari lokasi penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan diverifikasi oleh tim penyidik guna menentukan keterkaitannya dengan pokok perkara yang sedang ditangani.

Proses penggeledahan dilaporkan berjalan tertib. Petugas menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan lokasi hingga pengemasan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara ke dalam koper untuk kemudian dibawa ke kantor KPK.

Dasar Hukum Penggeledahan

Tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK berpijak pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 33 hingga Pasal 38 KUHAP, penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Dalam praktiknya, setiap benda yang diamankan dari lokasi penggeledahan wajib dicatat dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani petugas serta pemilik atau penghuni rumah. Barang bukti tersebut kemudian disimpan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Adapun substansi perkara korupsi yang ditangani KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Posisi Strategis Sekretariat DPRD

Sekretaris DPRD merupakan pejabat struktural yang memegang peran penting dalam tata kelola administrasi dan keuangan sekretariat dewan. Jabatan ini bertanggung jawab atas dukungan teknis dan administratif bagi pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD, termasuk dalam pengelolaan anggaran sekretariat.

Karena posisi tersebut, sekretariat dewan kerap menjadi salah satu unit yang diperiksa aparat penegak hukum ketika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah penggeledahan kali ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekretariat atau perkara lain yang sedang ditangani KPK.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang gencar menangani perkara di lingkungan pemerintah daerah, baik yang melibatkan kepala daerah, anggota legislatif, maupun pejabat struktural. Penggeledahan terhadap kediaman pribadi pejabat merupakan langkah yang lazim ditempuh penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

Status Perkara Belum Dibuka ke Publik

Sesuai kebijakan yang berlaku, KPK umumnya tidak mengumumkan pihak-pihak yang berstatus tersangka sebelum dilakukan upaya paksa. Konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan disampaikan secara resmi pada saat penangkapan atau penahanan dilakukan.

Lembaga antirasuah memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan kepada masyarakat secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Publik diminta menanti keterangan resmi mengenai kelanjutan perkara ini.

Hingga kini, SF maupun perwakilan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan, mengingat status hukum setiap pihak yang terkait baru dapat ditentukan melalui proses peradilan yang sah dan terbuka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User