Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara agresif mendorong penguatan kolaborasi dan penyelarasan kebijakan di tingkat regional Asia Tenggara. Langkah strategis ini ditempuh guna memperkokoh perisai pelindungan bagi pekerja migran, khususnya awak kapal penangkap ikan dan pelaut migran yang kerap menghadapi risiko kerentanan tinggi di perairan internasional.
Inisiatif tersebut menegaskan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja maritim di forum ASEAN. Selama ini, para awak kapal kerap terjebak dalam pusaran eksploitasi, praktik kerja paksa, pelanggaran hak asasi manusia, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat lemahnya pengawasan lintas yurisdiksi maritim.
Urgensi Perlindungan Pekerja Maritim di Kawasan
Sektor maritim dan perikanan tangkap internasional menyimpan kompleksitas hukum yang tinggi. Pekerja sering kali dipekerjakan di kapal berbendera negara tertentu, berlayar di laut lepas, dan direkrut melalui agensi yang berada di negara berbeda. Kondisi ruang kerja yang terisolasi kian mempersempit akses pekerja untuk melapor ketika terjadi intimidasi atau pelanggaran kontrak.
“Pelindungan awak kapal migran tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Kita memerlukan kerangka hukum kawasan yang kokoh, terintegrasi, dan mengikat agar setiap pelanggaran hak asasi pekerja di atas kapal dapat ditindak secara tegas tanpa terhalang sekat batas negara,” tegas perwakilan kementerian dalam dorongan diplomasi bilateral dan multilateral.
Rasa aman dan kepastian hukum bagi para pelaut migran dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Melalui konsolidasi kebijakan antarnegara anggota ASEAN, standar kerja yang layak di atas kapal dapat ditegakkan secara merata, mulai dari transparansi upah, jam kerja manusiawi, jaminan asuransi ketenagakerjaan, hingga kepastian jalur repatriasi darurat.
Langkah Strategis Harmonisasi Regulasi
Untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif, KP2MI menekankan beberapa pilar prioritas yang perlu disepakati di tingkat ASEAN, antara lain:
- Standarisasi Perjanjian Kerja Laut (PKL): Memastikan seluruh awak kapal memiliki kontrak kerja transparan dan diakui secara hukum oleh negara asal serta negara bendera kapal.
- Pengetatan Pengawasan Agensi Perekrutan: Menindak tegas sindikat penyalur tenaga kerja nonprosedural yang membebankan biaya penempatan berlebih (overcharging).
- Mekanisme Respons Cepat dan Penyelamatan: Membangun pusat komando lintas batas untuk menangani laporan darurat, penelantaran ABK di pelabuhan asing, serta evakuasi medis.
- Pertukaran Informasi dan Data Terpadu: Mengintegrasikan sistem informasi ketenagakerjaan maritim regional guna mendeteksi kapal-kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM.
Menuju Ekosistem Kerja Maritim yang Berkeadilan
Penguatan kerja sama regional ini sejalan dengan mandat Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Migran. Indonesia bertekad menjadi motor penggerak transformasi pelindungan maritim dari hulu hingga hilir, memastikan setiap warganya yang berlayar mencari nafkah memperoleh perlakuan yang bermartabat dan terbebas dari jerat perbudakan modern di laut lepas.
Comments (0)