Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka
Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM). Perkara ini menyangkut kerja sama niaga
Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM). Perkara ini menyangkut kerja sama niaga antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perdagangan energi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan dalam penyaluran dan penjualan BBM yang diduga merugikan keuangan negara.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, dalam keterangan pers yang dikutip media kami, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan manipulasi kuota dan harga. “Kami menduga telah terjadi persekongkolan antara pihak internal PT Pertamina Patra Niaga dengan manajemen PT AKT. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu dengan harga subsidi, justru dialihkan dan dijual kembali ke industri lain dengan harga pasar yang lebih tinggi,” ujarnya, Selasa (15/4).
Peran Para Tersangka dan Potensi Kerugian
Keempat tersangka terdiri dari dua orang dari PT Pertamina Patra Niaga, yaitu seorang manajer pemasaran dan seorang staf administrasi penjualan, serta dua orang dari PT AKT, termasuk Direktur Utama dan seorang kepala cabang. Mereka diduga kuat mengatur serangkaian transaksi fiktif dan penggelembungan volume pengiriman selama periode 2022–2024. Dari hasil audit sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 87 miliar.
Brigjen Cahyono menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen kontrak, catatan pengiriman, serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. “Kami juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke oknum pejabat,” tegasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Polri dan Imbauan
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kortas Tipikor Polri dalam membersihkan sektor energi dari praktik korupsi yang merugikan rakyat. Polri memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan serupa. Hingga berita ini diturunkan, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan siap bekerja sama dalam penyidikan dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Demikian laporan Apaberita.com.
Comments (0)