Kortastipidkor Sita Brankas Berisi Valas di Kafe De’Klan

Sorot lampu senter menyapu sudut-sudut kelam Kafe De'Klan, Rabu (8/7/2026) sore. Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidko

Jul 09, 2026 - 15:38
0 0
Kortastipidkor Sita Brankas Berisi Valas di Kafe De’Klan

Sorot lampu senter menyapu sudut-sudut kelam Kafe De'Klan, Rabu (8/7/2026) sore. Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak sistematis, membongkar tumpukan kardus di sebuah ruang penyimpanan di lantai dua. Di baliknya, sebuah brankas abu-abu tua berukuran 120 × 80 centimeter tampak menempel di dinding. Tidak ada yang menduga bahwa di ruang sempit itu tersimpan peti besi yang akan menjadi temuan kunci dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belasan penyidik dan anggota Brimob bersenjata lengkap tiba di lokasi pukul 13.45 WIB. Kafe yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu langsung disegel. Seorang manajer yang sedang bertugas diminta membuka seluruh akses. Penggeledahan berlangsung selama hampir tiga jam, dengan fokus utama di ruang administrasi dan ruang penyimpanan lantai dua. "Kami mengikuti prosedur standar, mulai dari ruang depan hingga bagian paling belakang," ujar seorang perwira yang enggan disebutkan namanya, seraya memperhatikan rekan-rekannya mengeluarkan brankas seberat 150 kilogram itu dengan alat dongkrak hidrolik.

“Brankas ini terkunci rapat dengan dua lapis mekanisme digital dan kunci fisik, jadi kami harus meminta bantuan teknisi dari laboratorium forensik. Tidak ada yang bisa memperkirakan isinya sebelum kami benar-benar membukanya,” kata Komisaris Besar Polisi Rudi Hartono, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus, di lokasi.

Isi Brankas: Uang Asing dalam Pecahan Besar

Saat pintu brankas terbuka, para penyidik mendapati tumpukan uang kertas dalam tiga mata uang asing. Dolar Amerika Serikat mendominasi, disusul euro dan pound sterling. Uang pecahan 100 dolar AS, 500 euro, dan 50 pound tersusun rapi dalam 14 amplop cokelat. Satu amplop terpisah berisi renminbi senilai ¥20.000. Tidak ada rupiah di dalamnya. Penghitungan awal di tempat memperkirakan nilai total mencapai setara Rp 8 miliar, meskipun angka pasti menunggu penghitungan resmi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia. Yang membuat penyidik berdebar adalah setiap amplop dilengkapi lembaran kecil bertuliskan kode angka dan tanggal transaksi — indikasi kuat bahwa uang itu merupakan bagian dari rantai pencucian uang terstruktur.

Dugaan Keterkaitan Kasus Korupsi

Kafe De'Klan bukan nama asing dalam berkas penyelidikan Kortastipidkor. Tempat usaha milik DH, seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai pihak yang mengelola sejumlah proyek pengadaan di kementerian, ini diduga menjadi kendaraan untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi. Pola placement dan layering yang terdeteksi PPATK: dana segar dari rekening proyek dialirkan ke beberapa perusahaan cangkang, lalu sebagian ditarik tunai dan disimpan dalam valuta asing di lokasi-lokasi “aman” seperti brankas kafe. Penyidik mencurigai kode-kode pada amplop berhubungan dengan proyek spesifik di tahun 2025. Brankas ini diyakini baru diisi dalam enam bulan terakhir, saat tekanan penyelidikan mulai meningkat.

Respons dan Langkah Hukum

Barang bukti langsung dibawa ke Laboratorium Forensik Digital dan Dokumen Bareskrim Polri untuk pemeriksaan sidik jari, uji keaslian uang, dan analisis dokumen. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Anton Suhartono, dalam keterangan pers Kamis pagi menegaskan, “Kami akan mendalami aliran dana hingga ke penerima manfaat terakhir. Pemilik brankas dan manajemen kafe akan segera kami panggil.” DH sendiri saat ini berstatus cegah ke luar negeri dan diduga kuat melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User