Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Termasuk Kategori Penyiksaan, Publik Bereaksi Keras

Komnas Perempuan menuai polemik setelah menyatakan bahwa kasus penyekapan yang dialami oleh YTR — korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat di Bandung — belum memenuhi unsur penyiksaan s

Jul 08, 2026 - 18:30
0 0
Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Termasuk Kategori Penyiksaan, Publik Bereaksi Keras

Komnas Perempuan menuai polemik setelah menyatakan bahwa kasus penyekapan yang dialami oleh YTR — korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat di Bandung — belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Publik merespons keras sikap itu, hingga berujung pada permintaan maaf dari lembaga negara tersebut.

Sondang menjelaskan, berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB, sebuah perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi sejumlah syarat, terutama adanya kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit yang luar biasa (severe pain) demi mencapai tujuan tertentu. Karena itu, kasus yang menimpa YTR dinilai belum sepenuhnya masuk dalam definisi tersebut.

“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” ujar Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, seperti dikutip dari kanal YouTube Ombudsman RI, Minggu (28/6/2026).

Klarifikasi tersebut justru memicu kekecewaan di kalangan masyarakat yang menilai Komnas Perempuan abai terhadap penderitaan korban. Sejumlah pengguna media sosial mengecam dan menuntut lembaga itu lebih berpihak pada korban ketimbang terpaku pada definisi hukum yang sempit. Kritik deras membuat Komnas Perempuan akhirnya melontarkan permintaan maaf terbuka, meski tetap mempertahankan argumen bahwa penyebutan “bukan penyiksaan” adalah semata-mata merujuk pada kerangka Konvensi PBB, bukan bermaksud mengecilkan luka yang dialami YTR.

Kasus YTR sendiri sebelumnya mendapat atensi luas karena korban mengalami kekerasan fisik dan penyekapan dalam waktu yang tidak sebentar. Publik menilai perlakuan yang diterima korban sudah sangat berat dan layak disebut sebagai penyiksaan. Namun Komnas Perempuan menekankan bahwa dalam kerangka hukum internasional, terminologi penyiksaan memiliki batasan yang sangat ketat dan tidak bisa diterapkan begitu saja pada semua bentuk kekerasan.

Hingga kini, perdebatan mengenai batas antara penganiayaan berat dan penyiksaan terus bergulir. Pengamat hukum menilai kejadian ini bisa menjadi momentum untuk memperjelas kategorisasi kekerasan di Indonesia, sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Apaberita.com akan terus mengawal perkembangan polemik ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User