Komisi X DPR Soroti Ketersediaan Guru Bahasa Asing di SD
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap rencana pengajaran bahasa asing sejak kelas I sekolah dasar, namun menegaskan bahwa ketersediaan guru yang kompeten dan kebebasan ...
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap rencana pengajaran bahasa asing sejak kelas I sekolah dasar, namun menegaskan bahwa ketersediaan guru yang kompeten dan kebebasan siswa dalam memilih bahasa harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum kebijakan tersebut ditetapkan secara nasional.
Dukungan dengan Catatan Kesiapan Infrastruktur Pendidikan
Hetifah, yang memimpin Komisi X DPR RI, menyatakan bahwa penguasaan bahasa asing sejak usia dini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia dalam menghadapi persaingan global. Menurutnya, pembelajaran bahasa asing pada jenjang sekolah dasar dapat meningkatkan daya saing generasi muda apabila dilaksanakan dengan metode yang sesuai perkembangan psikologis anak.
Namun demikian, Hetifah menegaskan bahwa dukungan tersebut harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur pendidikan, khususnya ketersediaan tenaga pengajar yang memiliki kualifikasi akademik dan pedagogis sesuai standar nasional pendidikan. Ia menyoroti bahwa tidak semua satuan pendidikan di wilayah Indonesia memiliki akses terhadap guru bahasa asing yang memadai, sehingga implementasi seragam berpotensi menimbulkan kesenjangan kualitas pembelajaran antar-daerah.
"Kita harus memastikan bahwa ketika kebijakan ini disahkan, semua sekolah memiliki guru yang memenuhi syarat. Jangan sampai anak-anak di daerah terpialah yang tertinggal hanya karena ketersediaan guru yang tidak merata," ujar Hetifah Sjaifudian selaku Ketua Komisi X DPR RI.
Kebebasan Memilih Bahasa Asing bagi Peserta Didik
Dalam rapat koordinasi internal, Hetifah menyatakan bahwa anak-anak sebaiknya diberikan kebebasan untuk memilih bahasa asing yang ingin dipelajari. Pendekatan ini, menurutnya, akan memberikan ruang bagi siswa untuk mengembangkan minat dan bakat sesuai dengan kebutuhan lokal maupun aspirasi individual.
"Kita harus memberikan kebebasan kepada anak-anak untuk memilih bahasa asing yang ingin mereka pelajari. Jangan dipaksakan satu bahasa saja, karena setiap daerah dan setiap anak memiliki kebutuhan yang berbeda," ujar Hetifah Sjaifudian selaku Ketua Komisi X DPR RI.
Kebijakan pemilihan bahasa tersebut, lanjutnya, juga harus mempertimbangkan keragaman regional di Indonesia. Di wilayah perbatasan atau daerah dengan intensitas kerja sama ekonomi tertentu, bahasa asing yang diprioritaskan bisa berbeda dengan wilayah lainnya. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa memperhatikan konteks sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Evaluasi Kebijakan Kurikulum dan Alokasi Anggaran
Komisi X DPR RI berencana menindaklanjuti rencana tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membahas detail kurikulum serta alokasi anggaran pelatihan guru. Hetifah menegaskan bahwa setiap keputusan perubahan kurikulum harus berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan pelaksanaannya.
Fraksi-fraksi di Komisi X DPR RI diharapkan dapat menyampaikan masukan teknis terkait beban belajar siswa dan kelayakan kompetensi lulusan guru bahasa asing dari berbagai perguruan tinggi. Hetifah menyatakan bahwa Pleno Komisi X akan membahas lebih lanjut mengenai jadwal implementasi, target sekolah percontohan, serta mekanisme supervisi akademik yang ketat.
"Keputusan ini bukan sekadar menambah mata pelajaran, tetapi mengubah paradigma pembelajaran. Kami akan memastikan bahwa anggaran untuk pelatihan guru dan penyediaan buku ajar tersedia sebelum kebijakan diujicobakan," tegas Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah menyatakan bahwa pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam Rapat Koordinasi teknis guna memetakan kebutuhan spesifik setiap provinsi. Dengan demikian, kebijakan pengajaran bahasa asing sejak kelas I SD dapat berjalan efektif, merata, dan tidak membebani peserta didik serta orang tua secara finansial maupun psikologis.
Comments (0)