Komisi IX Minta BGN Segera Akhiri Moratorium Dapur MBG
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Yahya Zaini secara resmi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak memperpanjang masa moratorium pembangunan dapur baru da...
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Yahya Zaini secara resmi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak memperpanjang masa moratorium pembangunan dapur baru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan jajaran BGN yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Yahya, moratorium yang telah berlangsung sejak awal Januari 2025 justru menghambat perluasan akses penerima manfaat program unggulan pemerintah tersebut. Ia menekankan bahwa ketidakpastian mengenai kapan moratorium dicabut akan berdampak langsung terhadap target distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah dan posyandu di daerah tertinggal.
"Kami meminta BGN memberikan kepastian yang jelas mengenai jadwal pencabutan moratorium pembangunan dapur baru. Jangan sampai kebijakan ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan, karena program MBG membutuhkan ekspansi fisik dapur untuk menjangkau lebih banyak anak dan ibu hamil," ujar Yahya dalam rapat tersebut.
Latar Belakang Moratorium Pembangunan Dapur Baru
Moratorium pembangunan dapur baru ditetapkan oleh BGN berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 123/BGN/KPTS/2024 yang diterbitkan pada 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut mewajibkan penghentian sementara seluruh proyek pembangunan dapur MBG di tingkat kabupaten/kota hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas produksi dan distribusi.
Dalam rapat koordinasi, Kepala BGN yang diwakili oleh Deputi Bidang Operasi dan Distribusi, Adrian Maulana, menyatakan bahwa moratorium diperlukan untuk menyelaraskan standar operasional prosedur dapur MBG dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. "Kami tengah menyusun petunjuk teknis yang baru agar setiap dapur yang dibangun memenuhi standar higienitas dan kapasitas produksi minimal 3.000 porsi per hari," jelas Adrian.
Namun, Komisi IX DPR menilai bahwa evaluasi yang berlangsung lebih dari satu bulan tanpa kepastian justru menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah daerah dan mitra pelaksana. Berdasarkan data yang diterima Komisi IX, sedikitnya 45 kabupaten/kota telah menunda proses lelang pembangunan dapur baru sejak moratorium diberlakukan.
Pernyataan Tegas Yahya Zaini soal Kepastian Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Yahya Zaini menegaskan bahwa DPR mendukung penuh evaluasi teknis yang dilakukan BGN, namun tetap mengingatkan agar tidak mengorbankan percepatan realisasi program. Ia menyoroti bahwa payung hukum program MBG telah kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Sistem Pangan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2025.
"Kami tidak ingin moratorium ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperlambat program. Berdasarkan UU, program MBG sudah memiliki dasar hukum yang jelas. BGN harus segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan mencabut moratorium paling lambat akhir Februari 2025," tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Yahya juga meminta BGN untuk menyusun peta jalan (roadmap) yang transparan mengenai pembangunan dapur baru di 100 kabupaten/kota prioritas. Ia mengingatkan bahwa target Presiden untuk menyediakan makanan bergizi bagi 82,9 juta penerima manfaat pada tahun 2026 membutuhkan penambahan sedikitnya 5.000 unit dapur baru.
Dampak Moratorium dan Harapan ke Depan
Moratorium yang berkepanjangan dikhawatirkan akan menyebabkan keterlambatan distribusi MBG di wilayah-wilayah yang belum memiliki dapur. Saat ini, BGN mencatat baru 2.500 dapur yang beroperasi dari total kebutuhan 12.000 dapur. Wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua menjadi yang paling terdampak karena belum memiliki infrastruktur dapur yang memadai.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Diah Permatasari, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses pencabutan moratorium melalui rapat kerja berikutnya. "Kami minta BGN menyampaikan laporan evaluasi secara tertulis kepada Komisi IX dalam rapat pleno minggu depan. Jika tidak ada kejelasan, kami akan menggunakan hak interpelasi," ancam Diah.
Menanggapi desakan tersebut, Deputi Adrian Maulana berjanji akan menyelesaikan pedoman teknis pada 25 Februari 2025 dan segera menerbitkan surat pencabutan moratorium. "Kami telah menggelar Rapat Koordinasi Internal dengan seluruh kepala dinas di provinsi. Insya Allah paling lambat awal Maret moratorium resmi dicabut dan pembangunan dapur baru bisa dimulai kembali," pungkas Adrian.
Komisi IX DPR berharap komitmen BGN tersebut dapat terealisasi tanpa hambatan birokrasi. Dengan adanya kepastian, pemerintah daerah dan mitra swasta dapat kembali melanjutkan investasi pembangunan dapur MBG yang sempat terhenti selama dua bulan terakhir.
Comments (0)