Kolaborasi Kemensos dan Bank Mandiri Perkuat UMKM Borobudur
Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk secara resmi menginisiasi program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Kara...
Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk secara resmi menginisiasi program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Karanganyar, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026, di Balai Desa Karanganyar, dengan fokus utama pada bantuan peralatan usaha sablon digital serta penyelenggaraan pelatihan desain grafis bagi warga setempat. Menteri Sosial RI, Dr. H. Ahmad Rizal, M.Si., menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi produktif.
Skema Kolaborasi dan Komitmen Kelembagaan
Dalam kesepakatan yang ditandatangani tersebut, Kementerian Sosial berperan sebagai fasilitator utama yang mengidentifikasi kelompok sasaran penerima manfaat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, Bank Mandiri menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan sebesar Rp 1,8 miliar untuk pengadaan peralatan, bahan baku, dan pelatihan selama periode 2026–2027. Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menyampaikan bahwa pendekatan yang diterapkan tidak bersifat karitatif, melainkan investasi sosial berkelanjutan.
"Kami tidak sekadar memberikan bantuan modal atau peralatan, tetapi membangun ekosistem usaha yang terintegrasi. Program ini mencakup pelatihan teknis, pendampingan manajemen keuangan, hingga akses pemasaran digital. Target kami adalah menciptakan kemandirian ekonomi bagi 150 kepala keluarga di Desa Karanganyar dalam kurun waktu 18 bulan ke depan,"ujar Darmawan Junaidi seusai acara peresmian.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Dra. Sri Wahyuni, M.M., dalam rapat koordinasi teknis pada 14 Juli 2026, menetapkan bahwa kelompok usaha bersama yang telah terbentuk di desa tersebut akan menerima paket bantuan berupa tiga unit mesin sablon digital DTG (direct-to-garment), dua unit mesin cetak sublimasi, serta satu set komputer dengan perangkat lunak desain berlisensi. Keputusan ini diambil setelah melalui asesmen kebutuhan lapangan yang dilaksanakan oleh tim terpadu pada awal Juni 2026.
Pelatihan Desain dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Rangkaian pelatihan perdana telah dimulai pada 20 Juli 2026, bertempat di gedung serbaguna Desa Karanganyar, dengan menghadirkan instruktur dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional III Yogyakarta serta praktisi industri kreatif dari Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI). Sebanyak 45 peserta yang terdiri dari pemuda putus sekolah, penyandang disabilitas, dan perempuan kepala keluarga mengikuti pelatihan tahap pertama yang berlangsung selama 14 hari kerja.
Materi pelatihan tersusun dalam tiga modul utama, yakni dasar-dasar desain grafis menggunakan perangkat lunak open source, teknik produksi sablon digital untuk berbagai jenis media, serta strategi pemasaran produk melalui platform perdagangan elektronik. Kepala BBPPKS Regional III, Drs. Bambang Sutrisno, M.Pd., menyatakan bahwa kurikulum ini telah disesuaikan dengan kebutuhan spesifik industri kreatif lokal yang memiliki potensi pasar di sektor pariwisata Candi Borobudur.
"Kami mendesain pelatihan ini agar lulusannya mampu memproduksi merchandise berkualitas yang dapat dipasarkan di kawasan wisata Borobudur. Target outputnya adalah terciptanya minimal lima lini produk baru yang siap komersial pada akhir triwulan ketiga 2026,"terang Bambang Sutrisno saat memberikan arahan teknis kepada para instruktur.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Kabupaten Magelang, tingkat partisipasi pelatihan mencapai 92 persen dengan tingkat kehadiran harian rata-rata di atas 87 persen. Peserta termuda berusia 18 tahun, sementara peserta tertua berusia 52 tahun, menunjukkan bahwa program ini bersifat inklusif dan lintas generasi.
Dampak Ekonomi dan Proyeksi Keberlanjutan
Kepala Desa Karanganyar, H. Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa sebanyak 32 usaha rumahan di wilayahnya telah menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam klaster usaha sablon yang sedang dibentuk. Omzet gabungan usaha mikro di desa tersebut pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 420 juta per bulan, dan dengan adanya program ini ditargetkan meningkat 40 persen pada akhir tahun 2027. Pemerintah desa juga telah menyiapkan lahan seluas 500 meter persegi untuk pembangunan pusat produksi bersama yang direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2027.
Dari sisi kebijakan, program ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial Berbasis Masyarakat. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, telah memasukkan program kolaborasi ini sebagai salah satu proyek percontohan yang akan direplikasi di 12 kabupaten lainnya pada tahun 2027.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Abdullah Azwar Anas, M.Si., dalam keterangan persnya pada 18 Juli 2026, mengapresiasi sinergi antara kementerian dan badan usaha milik negara tersebut.
"Model kemitraan seperti ini perlu diperluas. Kami mendorong agar BUMN lain juga mengambil peran serupa di desa-desa dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Komisi VIII akan mengawal agar program ini berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tepat sasaran,"ujarnya.
Rapat Pleno Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 15 Juli 2026 juga telah menetapkan bahwa program literasi dan inklusi keuangan yang menyertai bantuan usaha ini menjadi bagian dari peta jalan keuangan berkelanjutan tahap kedua. Bank Mandiri berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan setiap triwulan kepada OJK dan Kementerian BUMN. Pengawasan lapangan akan dilaksanakan secara berkala oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan maupun pengelolaan dana.
Comments (0)