Budi Prasetyo Ditunjuk Sebagai Jubir KPK

Budi Prasetyo telah ditetapkan sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat sistem komunikasi publik lembaga penyidik tinggi negara tersebut. Penunjukan tersebut dite...

Jul 20, 2026 - 00:33
0 0
Budi Prasetyo Ditunjuk Sebagai Jubir KPK

Budi Prasetyo telah ditetapkan sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memperkuat sistem komunikasi publik lembaga penyidik tinggi negara tersebut. Penunjukan tersebut ditetapkan untuk menindaklanjuti kebutuhan transparansi informasi terkait perkembangan penanganan perkara korupsi, kebijakan pencegahan, dan aktivitas strategis KPK di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Sebagai juru bicara resmi, Budi Prasetyo bertugas menyampaikan kebijakan, klarifikasi, dan data faktual mengenai operasional pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi kepada publik dan media massa secara berkala.

Tugas dan Wewenang dalam Struktur KPK

Dalam tata kelola organisasi KPK, juru bicara memegang peran sentral sebagai penghubung antara pimpinan lembaga dengan masyarakat luas. Budi Prasetyo menyatakan bahwa fungsi kehumasan tidak terbatas pada penyampaian press release semata, melainkan mencakup koordinasi intensif dengan deputi bidang penindakan, pencegahan, dan monitoring. Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi data yang ketat dan disetujui dalam rapat koordinasi internal guna memastikan akurasi informasi.

Keputusan penetapan jubir disahkan berdasarkan peraturan internal KPK yang mengatur pembagian tugas, wewenang, dan tata cara koordinasi kehumasan. Dalam pelaksanaannya, jubir berwenang memberikan keterangan resmi mengenai status penyidikan, penuntutan, serta kebijakan strategis yang ditetapkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, juru bicara juga berperan aktif dalam menangkal disinformasi dan narasi yang berpotensi mengganggu proses hukum, merusak citra lembaga, maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dasar Hukum dan Rapat Koordinasi Internal

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib mengembangkan sistem pengawasan partisipatif melalui penyediaan informasi publik yang terbuka. Penunjukan juru bicara merupakan bagian integral dari implementasi kewajiban tersebut agar masyarakat memperoleh akses yang memadai terhadap perkembangan penanganan perkara korupsi secara transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Budi Prasetyo menindaklanjuti amanat hukum tersebut dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi rutin bersama direktorat penindakan, bidang informasi dan data, serta satuan kerja humas. Dalam rapat pleno internal, kebijakan komunikasi publik disusun secara matang untuk memastikan keselarasan narasi antara pimpinan dengan satuan kerja operasional di lapangan. Fraksi dalam struktur internal lembaga juga berperan memberikan masukan strategis terhadap arah komunikasi publik, khususnya menyangkut isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kepentingan hukum, hak-hak tersangka, dan korban perkara korupsi.

Komitmen Transparansi di Tengah Tantangan Politik

Sebagai jubir KPK, Budi Prasetyo menghadapi tantangan kompleks dalam menjaga keseimbangan antara prinsip keterbukaan informasi dengan perlindungan proses penyidikan yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa komunikasi publik harus mematuhi batasan legal formal dan tidak boleh mengganggu proses pembuktian di persidangan. Setiap keterangan resmi yang dikeluarkan telah melalui pertimbangan hukum dan kehumasan untuk menghindari prasangka berlebihan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Dalam konteks dinamika politik nasional, posisi juru bicara KPK seringkali menjadi sorotan ketika lembaga menangani perkara yang melibatkan elite politik dan pejabat negara. Budi Prasetyo menyatakan komitmennya untuk menyampaikan fakta apa adanya tanpa tekanan dari pihak eksternal. Ia menegaskan bahwa keputusan pimpinan KPK dalam menetapkan target operasi dan penyidikan sepenuhnya didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku, bukan pada pertimbangan politik praktis atau kepentingan kelompok tertentu.

Keberadaan juru bicara yang profesional dinilai menjadi penentu tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Melalui penyampaian informasi yang terukur, berbasis data, dan berkesinambungan, Budi Prasetyo berupaya memperkuat legitimasi KPK di tengah perkembangan isu korupsi yang semakin kompleks di berbagai sektor kehidupan bernegara. Penegakan komunikasi yang faktual dan terkendali diharapkan mampu mendukung visi pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User