Koalisi Sipil Minta Kematian Sutrimo Diusut Transparan dan Jamin Hak Korban
Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengusutan secara transparan dan menyeluruh atas kematian Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, kawasan Pasar Minggu, J...
Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan pengusutan secara transparan dan menyeluruh atas kematian Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Desember 2024. Desakan tersebut disuarakan oleh sejumlah organisasi hak asasi manusia dan lembaga bantuan hukum, termasuk Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Koalisi menyoroti lambatnya penanganan dan minimnya keterbukaan informasi dari pihak berwenang sejak penemuan jenazah. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum membuka seluruh fakta secara terang benderang tanpa rekayasa, serta memberikan jaminan hak-hak korban dan keluarganya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Desakan Investigasi Tanpa Rekayasa
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa peristiwa yang menimpa Sutrimo harus diusut tuntas untuk mengungkap kejelasan faktual dan pertanggungjawaban hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta secara terang benderang. Tidak boleh ada upaya menutupi atau merekayasa peristiwa ini. Negara wajib hadir memberikan keadilan,” tegas Ardi di hadapan awak media.
Ia menambahkan, kasus ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Koalisi mencatat adanya peningkatan kasus kematian tidak wajar yang menyasar warga sipil, terutama dari kelompok rentan, yang penanganannya kerap tidak transparan. Menurut data pemantauan Imparsial, hingga November 2024 tercatat sedikitnya 17 kasus kematian mencurigakan yang belum sepenuhnya diusut oleh kepolisian di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Pola impunitas ini harus dihentikan. Kami tidak ingin Sutrimo menjadi nama lain dalam daftar panjang korban tanpa keadilan,” ujar Ardi.
Sementara itu, perwakilan KontraS, Puri Kencana Putri, mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta organisasi masyarakat sipil untuk memastikan proses pengusutan berjalan objektif. “Kami mendesak agar autopsi dilakukan oleh lembaga forensik yang independen. Publik berhak mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo, bukan hanya versi satu pihak,” katanya.
Jaminan Hak Korban dan Keluarga
Koalisi secara khusus menyoroti perlunya negara menjamin hak-hak keluarga Sutrimo sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak-hak tersebut mencakup hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.
“Keluarga korban saat ini berada dalam kondisi sangat rentan. Mereka tidak hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi juga menghadapi ketidakjelasan nasib hukum. LPSK harus segera memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis,” ujar Yahya Badruzaman dari LBH Jakarta. Ia menambahkan, LBH Jakarta telah mendampingi keluarga Sutrimo untuk mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada LPSK pada 12 Desember 2024, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons formal dari lembaga tersebut.
Koalisi juga mendorong agar negara memberikan bantuan hukum gratis dan fasilitasi akses informasi bagi keluarga korban, termasuk hak untuk mendapatkan salinan berkas perkara dan hasil investigasi secara berkala. “Keterbukaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi ukuran kesungguhan negara dalam menegakkan hak asasi manusia,” tegas Yahya.
Kronologi dan Kejanggalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jasad Sutrimo ditemukan oleh seorang warga yang melintas di depan Klinik Mordent, Jalan Raya Pasar Minggu, sekitar pukul 06.15 WIB pada 11 Desember 2024. Korban dilaporkan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka yang belum dapat dipastikan asal-usulnya. Hingga tiga hari setelah kejadian, pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian maupun identitas terperinci korban.
Koalisi mencatat beberapa kejanggalan dalam penanganan awal kasus ini. Pertama, tidak adanya rilis resmi dari kepolisian dalam waktu 1x24 jam sebagaimana prosedur standar penanganan perkara. Kedua, ketidakjelasan mengenai jenis luka dan dugaan awal penyebab kematian. Ketiga, belum dilakukannya gelar perkara atau publikasi hasil olah tempat kejadian perkara.
“Ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Kami meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik, bukan hanya kepada koalisi,” ujar Ardi Manto Adiputra. Koalisi telah mengajukan surat permintaan audiensi kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh lima organisasi anggota koalisi, tetapi hingga kini belum ada konfirmasi jadwal pertemuan.
Dalam pernyataan tertulisnya, koalisi juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut memantau jalannya investigasi. Mereka menilai kasus Sutrimo merupakan ujian bagi institusi penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia.
Koalisi berencana membentuk posko pemantauan yang akan terus mengawal proses pengusutan kasus ini, sekaligus mendorong keterlibatan media dan publik dalam mengawal keadilan bagi Sutrimo. “Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan keluarga korban mendapatkan haknya,” pungkas Ardi.
Comments (0)