Koalisi Sipil Desak Transparansi Usut Kematian Sutrimo
Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengusutan secara transparan dan tuntas atas kematian Sutrimo, warga yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Tuntutan tersebut d...
Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengusutan secara transparan dan tuntas atas kematian Sutrimo, warga yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis pada Rabu (11/12/2024).
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait proses penyelidikan. Mereka juga menuntut agar autopsi forensik dilakukan secara independen dengan melibatkan pakar di luar institusi kepolisian.
“Kami menuntut tidak ada satu pun fakta yang disembunyikan. Kematian Sutrimo harus menjadi prioritas pengungkapan kasus yang terang benderang. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta Pusat.
Kronologi Penemuan Jasad
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jasad Sutrimo pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan Klinik Mordent pada Selasa pagi, 10 Desember 2024, sekitar pukul 06.45 WIB. Petugas yang terkejut melihat jasad dalam posisi terlentang di trotoar depan klinik itu segera melapor kepada manajemen, yang kemudian menghubungi aparat kepolisian setempat.
Tim Inafis dari Polres Metro Jakarta Selatan tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan benda-benda di sekitar lokasi, telah diamankan. Hingga kini, kepolisian belum merilis hasil penyelidikan awal maupun dugaan penyebab kematian. Identitas lengkap dan latar belakang korban juga belum diumumkan secara resmi, sehingga memicu spekulasi di masyarakat.
Empat Tuntutan Utama
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menggarisbawahi empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Polri segera mengumumkan hasil visum et repertum dan autopsi forensik secara terbuka kepada publik. Kedua, meminta pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman Republik Indonesia. Ketiga, meminta agar rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dapat diakses oleh perwakilan masyarakat. Keempat, memastikan keamanan dan perlindungan bagi para saksi serta keluarga korban.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir seperti banyak kasus kematian mencurigakan lainnya yang menguap tanpa kejelasan. Harus ada transparansi penuh, dan kami akan terus mengawal prosesnya,” ujar Koordinator KontraS, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam kesempatan yang sama.
Jamin Hak Korban dan Keluarga
Selain pengusutan transparan, koalisi menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menjamin hak-hak keluarga korban. Direktur LBH Jakarta, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa keluarga berhak mendapatkan pendampingan hukum, bantuan psikologis, serta informasi yang jujur mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Negara wajib hadir memastikan hak-hak keluarga korban tidak terabaikan. Kami siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” kata Isnur.
Koalisi mendesak agar keluarga segera diberi akses untuk melihat jenazah dan memperoleh salinan dokumen resmi terkait proses penyelidikan. Mereka juga meminta Komnas HAM segera turut melakukan pemantauan dan pemeriksaan independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses yang sepenuhnya ditangani oleh Polri.
Konteks Kematian Mencurigakan
Kematian Sutrimo bukan satu-satunya kasus serupa yang mendapat sorotan. Dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya tiga kasus kematian dengan tanda tanya di wilayah Jakarta dan sekitarnya dilaporkan, namun belum menunjukkan perkembangan berarti. Ardi Manto Adiputra menambahkan, pola penanganan yang lambat dan minim informasi berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mencatat publik semakin khawatir dengan pola kematian yang tidak jelas penyebabnya. Polri harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan dengan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Ardi.
Koalisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kematian Sutrimo agar berani melapor kepada lembaga independen atau unit pengaduan yang tersedia. Mereka juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan menyampaikan laporan kepada otoritas yang lebih tinggi jika dalam 14 hari ke depan proses penyelidikan tidak memperlihatkan kemajuan yang nyata.
Respons Pihak Terkait
Hingga Rabu malam, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Sementara itu, manajemen Klinik Mordent menyatakan bersedia bekerja sama dengan kepolisian dan telah menyerahkan seluruh rekaman CCTV yang tersedia.
Koalisi Masyarakat Sipil membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi keluarga melalui Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat, serta nomor telepon 021-3929841. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku, sambil tetap mengawal agar berjalan secara akuntabel.
Comments (0)