Kemenimipas Bangun 1.172 Desa Binaan untuk Cegah TPPO
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meresmikan pembentukan 1.172 desa binaan di seluruh provinsi sebagai benteng penangkal meluasnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). P...
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meresmikan pembentukan 1.172 desa binaan di seluruh provinsi sebagai benteng penangkal meluasnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Program strategis ini dirancang untuk memutus rantai kejahatan transnasional yang selama ini menjerat ribuan warga desa menjadi korban eksploitasi di dalam maupun luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa desa binaan ini tidak sekadar label administratif, melainkan sebuah ekosistem pencegahan terpadu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. "Kami menempatkan desa sebagai ujung tombak deteksi dini. Setiap warga akan dibekali pengetahuan tentang modus-modus perekrutan ilegal, prosedur resmi kerja ke luar negeri, serta akses cepat ke aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi TPPO," ungkapnya seusai memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Penanganan TPPO di Jakarta, Senin (27/7/2026).
"Program ini merupakan amanat langsung Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Perdagangan Orang di Wilayah Kantong Migran," imbuhnya.
Menurut data internal Kemenimipas, dari 1.172 desa yang ditetapkan sebagai desa binaan, sebanyak 843 desa berada di wilayah dengan riwayat pengiriman pekerja migran nonprosedural tinggi, terutama di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lampung. Pendekatan pemetaan ini dilakukan berbasis hasil riset kolaboratif dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan organisasi masyarakat sipil selama triwulan pertama 2026.
Strategi Pencegahan Berbasis Komunitas
Di setiap desa binaan, Kemenimipas membentuk Tim Satuan Tugas Desa Anti-TPPO yang beranggotakan kepala desa, babinsa, bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta kader perlindungan perempuan dan anak. Mereka mendapatkan pelatihan intensif selama 14 hari mengenai teknik identifikasi korban, pendampingan psikososial awal, serta mekanisme pelaporan ke Imigrasi dan kepolisian setempat. Hingga awal Juli 2026, tercatat 27.340 kader telah lulus pelatihan tahap pertama.
Salah satu inovasi yang digulirkan adalah pemasangan papan informasi digital di balai desa yang memuat daftar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) berizin, beserta nomor pengaduan darurat 24 jam. Masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi "Desa Migran Aman" yang terintegrasi dengan Command Center Imigrasi untuk melaporkan secara real-time aktivitas mencurigakan.
Sinergi Kementerian dan Lembaga
Pembangunan desa binaan ini tidak berjalan sendiri. Plt. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adi Sujatno, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan tujuh kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Sinergi ini mutlak agar desa binaan tidak hanya menjadi program seremonial, tetapi menyentuh akar persoalan, yaitu kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan minimnya informasi," kata Adi Sujatno di kantornya, pekan lalu.
"Kami juga menggandeng perbankan untuk membuka akses kredit usaha mikro bagi keluarga rentan, guna mengurangi dorongan ekonomi yang memaksa warga menerima tawaran kerja di luar negeri secara ilegal," imbuhnya.
Penguatan Regulasi dan Sanksi
Program ini dikuatkan oleh Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pedoman Desa Binaan Imigrasi dalam Pencegahan TPPO. Beleid ini mengatur bahwa setiap desa binaan wajib memiliki Peraturan Desa yang memuat larangan pengiriman tenaga kerja tanpa dokumen resmi, serta sanksi sosial bagi pihak yang terbukti menjadi calo. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Juni lalu, Kemenimipas melaporkan bahwa 72 persen dari 1.172 desa telah mengesahkan peraturan desa dimaksud.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Rijal, menyambut baik langkah ini. "Kami mendorong agar desa-desa binaan ini bisa menjadi model nasional. Penganggarannya harus dikawal ketat supaya tepat sasaran. DPR akan melakukan kunjungan kerja spesifik untuk memantau efektivitas program pada reses mendatang," ujarnya.
Target dan Indikator Keberhasilan
Kemenimipas menetapkan tiga indikator utama keberhasilan program ini pada akhir tahun 2027: penurunan angka pengaduan TPPO di desa binaan sebesar minimal 40 persen, peningkatan jumlah pekerja migran prosedural sebesar 55 persen, serta terbentuknya sistem pencegahan mandiri yang tidak bergantung sepenuhnya pada aparat pusat. Untuk mendukung target tersebut, anggaran sebesar Rp 986 miliar telah dialokasikan dalam APBN 2026, mencakup pelatihan, infrastruktur digital, dan operasional posko pengaduan.
Di sisi lain, pola diseminasi informasi juga menjadi perhatian. Tim Imigrasi keliling (mobile team) diterjunkan secara periodik ke desa-desa terpencil yang akses internetnya terbatas. Mereka membawa modul pelatihan dalam bahasa daerah, serta menjadwalkan pertemuan rutin dengan tokoh adat dan agama yang kerap menjadi rujukan warga sebelum mengambil keputusan bekerja ke luar negeri.
Hendarsam Marantoko menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa desa binaan adalah investasi kedaulatan. "Kita tidak ingin warga negara menjadi komoditas. Setiap desa yang kuat secara informasi dan ekonomi adalah benteng paling kokoh melawan TPPO," pungkasnya.
Comments (0)