Koalisi Masyarakat Sipil Desak Usut Tuntas Kematian Sutrimo, Jaminan Hak Korban

Jakarta – Sekelompok organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan dan menyeluruh kasus kema...

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Usut Tuntas Kematian Sutrimo, Jaminan Hak Korban

Jakarta – Sekelompok organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan dan menyeluruh kasus kematian Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemukan di depan Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada pekan lalu. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/12), bersamaan dengan tuntutan agar hak-hak korban dijamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi dan Kejanggalan Penemuan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutrimo, warga berusia 38 tahun, ditemukan tidak bernyawa di depan Klinik Mordent pada Jumat (8/12) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Sejumlah saksi mata menyatakan melihat korban tergeletak dengan luka-luka di bagian wajah dan kepala sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai penyebab pasti kematiannya. Pihak kepolisian masih melakukan visum dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti.

Koalisi mencium adanya kejanggalan dalam penanganan awal kasus ini. "Kami mendapat laporan bahwa lokasi kejadian tidak segera dipasang garis polisi dan ada upaya membersihkan area sekitar klinik sebelum penyidik tiba. Ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menghilangkan bukti penting," ujar Ardi Manto Adiputra, perwakilan koalisi yang juga Direktur Imparsial, saat membacakan pernyataan sikap.

Tuntutan Koalisi: Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam pernyataannya, koalisi yang terdiri atas lembaga pemantau hak asasi manusia, advokasi korban, dan bantuan hukum ini menegaskan tiga tuntutan utama. Pertama, kepolisian harus membuka penyelidikan secara transparan dan melaporkan perkembangan kasus kepada publik. Kedua, jika ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia atau keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Ketiga, hak-hak keluarga korban—termasuk hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan—harus dipenuhi sepenuhnya oleh negara.

"Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan. Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan keadilan. Negara wajib hadir untuk melindungi dan menuntaskan setiap dugaan pelanggaran hukum. Kematian Sutrimo harus menjadi perhatian serius,"

tegas Ardi di hadapan awak media.

Tuntutan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas sejumlah kasus kematian mencurigakan yang belum mendapatkan titik terang. Dalam setahun terakhir, setidaknya ada tiga kasus serupa di wilayah Jadetabek yang penanganannya dianggap lamban oleh masyarakat sipil.

Landasan Hukum dan Hak Korban

Secara hukum, koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur mengenai hak korban untuk mendapatkan restitusi, kompensasi, dan bantuan rehabilitasi.

Koalisi juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut memantau dan mendampingi keluarga korban. "Kami sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK agar memberikan pendampingan hukum serta psikologis kepada keluarga. Ini bagian dari kewajiban negara dalam memulihkan martabat korban," kata Ardi.

Lebih lanjut, koalisi menyoroti pentingnya audit forensik independen untuk memastikan hasil visum yang kredibel. Mereka meyakini, keterlibatan pihak ketiga yang profesional dan netral akan memperkuat proses pembuktian.

Komitmen Pemantauan dan Langkah Lanjutan

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan menyatakan akan membentuk tim pemantau independen yang bertugas mengawal proses penyidikan dari tahap awal hingga persidangan. Tim ini akan mendokumentasikan setiap perkembangan dan menyebarluaskannya kepada publik secara berkala. "Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika ada upaya menghalangi atau memperlambat penyelidikan, kami siap mengambil langkah-langkah hukum dan aksi damai lainnya," tegas Ardi menutup keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru. Keluarga Sutrimo, yang diwakili oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, berharap agar kasus ini segera terang dan keadilan bagi mendiang dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas penegak hukum merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat sipil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, tetap menjadi pengawal utama dalam memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User