Ketua SPPG Karanganyar Muntah Usai Cicip Menu MBG

Abra Yodha Raya, Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Jati yang berkedudukan di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami mual, pusing, dan muntah-muntah pada 13 Agust...

Ketua SPPG Karanganyar Muntah Usai Cicip Menu MBG

Abra Yodha Raya, Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Jati yang berkedudukan di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami mual, pusing, dan muntah-muntah pada 13 Agustus 2026 usai melakukan uji cicip terhadap hidangan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.30 WIB di dapur penyediaan jasa boga yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana program di wilayah administratif tersebut. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap penyelenggara program pangan wajib menjamin keamanan pangan yang diserahkan kepada konsumen, termasuk peserta program pemerintah.

Tanggapan Institusi dan Proses Verifikasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan kondisi kesehatan Abra Yodha Raya dengan mengirimkan tim surveilans keamanan pangan ke lokasi penyediaan menu. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, dr. Sutrisno Wibowo, Sp.Pd, menegaskan bahwa timnya mengambil sampel bahan baku dan hasil masakan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. Dalam rapat koordinasi darurat yang digelar pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama Dinas Kesehatan, ditetapkan keputusan untuk melakukan penghentian sementara distribusi menu dari mitra boga terkait hingga hasil uji laboratorium keluar.

"Kami telah mengambil sampel secara acak dan menyegel dapur produksi sementara waktu. Tidak ada distribusi menu MBG yang diperbolehkan keluar dari unit tersebut sebelum izin edar dari Dinas Kesehatan disahkan kembali," ujar dr. Sutrisno Wibowo, Sp.Pd.

Abra Yodha Raya sendiri, yang menjabat sebagai koordinator operasional SPPG tingkat desa, menjelaskan bahwa gejala muntah dan pusing muncul sekitar 30 menit setelah ia mencicipi sebagian kecil lauk dan sayur yang akan dikirim ke sejumlah sekolah dasar dan kelompok masyarakat penerima manfaat. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Jaten untuk mendapatkan terapi rehidrasi dan observasi medis selama empat jam. Petugas medis di Puskesmas Jaten mencatat tekanan darah korban sebesar 90/60 mmHg dengan denyut nadi 102 kali per menit saat tiba di unit gawat darurat.

Konteks Program dan Pengawasan DPRD

Peristiwa di Karanganyar ini mengemuka di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi kebijakan nasional dan melibatkan alokasi anggaran besar melalui Badan Gizi Nasional. Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Karanganyar menyuarakan perlunya pengetatan mekanisme pengawasan internal sebelum distribusi pangan dilakukan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karanganyar, Bambang Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta agenda Rapat Koordinasi lintas instansi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tingkat kecamatan dan desa.

"Insiden terhadap Ketua SPPG Jati adalah sinyal kuat bahwa rantai pengawasan teknis masih rapuh. Kami meminta Pleno pengurus DPRD segera menyusun rekomendasi terukur agar kejadian serupa tidak terulang di 256 desa lainnya di Kabupaten Karanganyar," tegas Bambang Setyawan.

Sementara itu, Kepala Desa Jati, Suyanto, menegaskan bahga perangkat desa telah menyampaikan laporan tertulis kepada Camat Jaten dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar. Laporan tersebut memuat kronologi lengkap, identitas mitra boga, serta daftar batch menu yang dicicipi Abra Yodha Raya. Suyanto menambahkan bahga pihak desa tetap menjalankan tugas verifikasi lapangan sesuai dengan keputusan Bupati Karanganyar tentang pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di tingkat desa, namun menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari aparat kesehatan dalam setiap siklus produksi.

Prosedur Uji Cicip dan Tindakan Pencegahan

Dalam struktur operasional SPPG, uji cicip oleh ketua satuan merupakan prosedur baku yang ditetapkan untuk memastikan kelayakan konsumsi menu sebelum diteruskan kepada beneficiari. Abra Yodha Raya, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan rutin dengan hasil normal, menyatakan bahwa rasa dan aroma hidangan terasa tidak lazim namun ia tetap menelan sedikit bagian untuk kepentingan dokumentasi laporan. Gejala yang muncul kemudian membuatnya tidak dapat melanjutkan tugas administrasi harian di kantor desa.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, melalui Subkoordinator Keamanan Pangan, dr. Rina Indrawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan cepat dari Kabupaten Karanganyar dan akan mengirimkan tim supervisi pada 15 Agustus 2026. Tim tersebut akan meninjau kembali tata cara penyimpanan bahan baku, sanitasi dapur, serta kelayakan tenaga food handler di seluruh mitra boga yang melayani program serupa di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012, pelanggaran keamanan pangan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekelan sertifikat layak produksi hingga tuntutan pidana apabila terbukti menimbulkan keracunan massal.

Hingga saat ini, Abra Yodha Raya telah diperbolehkan pulang dari Puskesmas Jaten dengan resep obat antie-metik dan oralit. Kondisinya dilaporkan stabil meski masih dalam pemulihan. Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium sampel pangan diperkirakan akan keluar dalam waktu 72 jam ke depan, dan keputusan lebih lanjut mengenai status operasional mitra boga bersangkutan akan disahkan setelah rapat koordinasi evaluasi yang dijadwalkan pada 16 Agustus 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User