Aug 28, 2026
Politik

Kepala Desa di Serang Ditangkap, Diduga Konsumsi Sabu sejak 2019

Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Khusni, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang akrab disapa KH itu didug...

Kepala Desa di Serang Ditangkap, Diduga Konsumsi Sabu sejak 2019

Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Khusni, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang akrab disapa KH itu diduga telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2019. Penangkapan itu menjadi sorotan karena melibatkan aparatur pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Polda Banten menegaskan penangkapan terhadap KH merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan sabu oleh kepala desa tersebut.

Penangkapan oleh Polda Banten

Kepolisian Daerah Banten memastikan KH telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Dalam penanganan perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka guna memastikan penggunaan narkotika dalam tubuhnya. Hasil pemeriksaan tersebut, bersama dengan barang bukti yang ditemukan, akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menindaklanjuti setiap temuan di lapangan untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan profesional.

Sebagai kepala desa, KH memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap warganya. Undar Andir merupakan salah satu desa di Kabupaten Serang yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Diduga Mengonsumsi Sabu sejak 2019

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengonsumsi sabu sejak 2019. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh pola konsumsi tersangka serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Penyalahgunaan narkotika yang berlangsung dalam kurun waktu lama itu menunjukkan bahwa peredaran barang haram tidak hanya menyasar kalangan masyarakat umum, tetapi juga merambah aparatur pemerintahan di tingkat desa. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Penyidik masih mendalami asal perolehan sabu yang dikonsumsi tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau pihak lain yang terlibat. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pengguna, melainkan menelusuri hingga ke jaringan peredarannya.

Penanganan kasus narkotika yang melibatkan aparatur pemerintahan desa juga menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait. Upaya pencegahan terus digencarkan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.

Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Narkotika

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, penyalahgunaan narkotika diancam dengan pidana penjara yang berat, sehingga kasus ini berpotensi berujung pada pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala desa.

Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan serius yang tidak mengenal status sosial maupun jabatan. Sebagai kepala desa, KH semestinya menjadi teladan bagi warganya, namun justru tersangkut perkara yang mencoreng citra pemerintahan desa.

Langkah Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan menindaklanjuti penangkapan ini dengan mengambil langkah administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa di wilayahnya.

Masyarakat Undar Andir berharap proses hukum terhadap KH berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.

Sementara itu, aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Banten.

Polda Banten memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seluruh barang bukti dan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User