Kenapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup dan Harus Diperpanjang?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berl

Jul 08, 2026 - 08:45
0 0
Kenapa SIM Tak Berlaku Seumur Hidup dan Harus Diperpanjang?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperpanjang secara berkala. Banyak masyarakat bertanya-tanya, mengapa SIM tidak bisa diterbitkan sekali untuk selamanya seperti kartu identitas lainnya. Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan pembaruan data pengemudi secara rutin.

Ketentuan Hukum Masa Berlaku SIM

Masa berlaku SIM diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Setiap SIM yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya berlaku selama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan, dan pemiliknya wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Aturan ini bersifat seragam untuk seluruh golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D.

“Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.”

Dasar hukum tersebut memberikan kewenangan kepada Polri untuk menetapkan syarat dan prosedur perpanjangan, termasuk tes kesehatan dan verifikasi identitas. Dengan demikian, SIM bukanlah dokumen statis melainkan instrumen dinamis yang harus selalu diperbaharui sesuai kondisi pemegangnya.

Alasan SIM Tidak Seumur Hidup

Pertimbangan utama dari kebijakan perpanjangan berkala adalah faktor keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain. Kondisi fisik, mental, dan kemampuan indra penglihatan seorang pengemudi dapat berubah seiring bertambahnya usia. Gangguan kesehatan seperti penurunan tajam penglihatan, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, atau penyakit kronis lain dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk mengemudi dengan aman.

Melalui proses perpanjangan SIM setiap lima tahun, dilakukan evaluasi kesehatan jasmani dan rohani yang wajib dilampirkan sebagai syarat. Langkah ini memastikan pengemudi masih berada dalam kondisi laik mengemudi dan tidak membahayakan dirinya maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, perpanjangan SIM juga berfungsi memperbarui data kependudukan dan biodata pemegang SIM. Perubahan alamat domisili, perubahan fisik, atau pembaruan data lainnya dapat langsung tercatat dalam basis data kepolisian. Sistem ini juga dimanfaatkan untuk menekan penggunaan SIM palsu atau ganda karena setiap perpanjangan memerlukan verifikasi identitas yang ketat.

Konsekuensi Tidak Memperpanjang SIM

SIM yang sudah habis masa berlakunya akan dinyatakan tidak berlaku. Pengemudi yang tetap memakai SIM mati dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai sanksi tilang. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau penyitaan dokumen sampai pemilik mengurus perpanjangannya kembali. Apabila keterlambatan melebihi batas waktu tertentu, pemohon harus membuat SIM baru dengan prosedur penerbitan awal, termasuk ujian teori dan praktik ulang.

Mengingat pentingnya fungsi SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas mengemudi, masyarakat diimbau untuk mengecek masa berlaku secara berkala dan segera mengurus perpanjangan sebelum hari terakhir. Dengan mekanisme perpanjangan lima tahunan, negara dapat terus menjaga mutu pengemudi, menekan risiko kecelakaan, serta memastikan keabsahan dokumen warga di jalan raya, sebagaimana dikaji oleh Apaberita.com dari berbagai laporan dan regulasi terkini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User