Sep 16, 2026
Nasional

Kemkomdigi: 28 Juta Akun Medsos Anak Diamankan Lewat PP Tunas

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya membersihkan ekosistem siber bagi generasi muda. Seban

Kemkomdigi: 28 Juta Akun Medsos Anak Diamankan Lewat PP Tunas

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya membersihkan ekosistem siber bagi generasi muda. Sebanyak 28 juta akun media sosial yang terafiliasi dengan anak-anak di Indonesia berhasil dilindungi dan dibatasi aksesnya dari paparan konten berbahaya selama enam bulan pertama implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang ramah, aman, dan edukatif bagi anak di bawah umur. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperketat sistem verifikasi usia dan menyaring konten negatif secara proaktif.

"Perlindungan terhadap generasi muda di ruang digital bukan lagi opsi, melainkan kewajiban mutlak. Melalui implementasi PP Tunas selama enam bulan ini, sebanyak 28 juta akun anak telah berhasil kami proteksi dari ancaman siber," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Kronologi dan Tahapan Penegakan PP Tunas

Pemerintah menjalankan langkah-langkah terstruktur dalam menegakkan kepatuhan platform media sosial global yang beroperasi di Indonesia. Berikut kronologi penertiban akun digital tersebut:

  1. Tahap Sosialisasi dan Penyelarasan Sistem (Bulan 1–2): Kemkomdigi memberikan instruksi teknis kepada seluruh platform media sosial besar, termasuk Meta, TikTok, X, dan YouTube, guna menyesuaikan algoritma dan kebijakan perlindungan privasi anak sesuai regulasi nasional.
  2. Penerapan Verifikasi Usia Ketat (Bulan 3–4): Platform digital mulai menerapkan mekanisme deteksi usia berbasis kecerdasan buatan (AI) serta membatasi akun pengguna di bawah batas usia minimum dari fitur-fitur interaktif berisiko tinggi.
  3. Pemblokiran dan Pembatasan Masif (Bulan 5–6): Eksekusi pemblokiran konten berbahaya, pembatasan iklan bertarget, serta penonaktifan akun tanpa pengawasan orang tua secara kumulatif mencapai angka 28 juta akun.

Fokus Perlindungan dan Tanggung Jawab Platform Digital

Implementasi regulasi ini berfokus pada mitigasi berbagai risiko kejahatan siber yang kerap menyasar anak-anak. Kebijakan ini mewajibkan platform untuk secara otomatis mengaktifkan pengaturan privasi tertinggi pada akun anak.

  • Pencegahan Kejahatan Seksual Online: Memutus jalur komunikasi langsung (Direct Message) dari akun dewasa tidak dikenal ke akun anak-anak guna mencegah fenomena online child grooming.
  • Blokir Konten Ilegal dan Berbahaya: Menutup akses algoritma anak terhadap konten pornografi, kekerasan ekstrem, promosi judi online, hingga perundungan siber (cyberbullying).
  • Pembatasan Fitur Monetisasi dan Iklan: Melarang penargetan iklan komersial berbasis profil data pribadi anak serta membatasi transaksi pembelian dalam aplikasi tanpa izin orang tua.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ruang digital akan terus ditingkatkan dengan melibatkan kolaborasi antara kementerian, lembaga perlindungan anak, penyedia platform, hingga peran aktif orang tua di rumah. Platform yang gagal mematuhi standar perlindungan ini terancam sanksi administratif berat hingga pemutusan akses layanan di wilayah Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User