Kemendikdasmen Data SDN Sepi Murid, Siapkan Rapat Khusus Solusi
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penurunan jumlah peserta didik signifika...
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penurunan jumlah peserta didik signifikan. Langkah ini diambil menyusul temuan awal bahwa ratusan SDN di berbagai daerah hanya dihuni kurang dari 60 murid, dengan beberapa di antaranya bahkan menerima satu hingga tiga siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. R. Sri Wahyuningsih, mengonfirmasi bahwa pendataan dilakukan sejak awal Juli 2026 dan dijadwalkan rampung pekan ini. “Kami menemukan fakta yang cukup memprihatinkan. Ada sekolah yang tahun ini hanya mendapatkan satu murid baru. Ini fenomena yang harus segera kami sikapi secara kelembagaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/7).
Data Awal dan Sebaran Wilayah
Berdasarkan data sementara per 13 Juli 2026, tercatat 2.374 SDN di 34 provinsi memiliki total murid di bawah 60 orang. Angka ini setara dengan sekitar 2,8 persen dari total SDN yang berjumlah lebih dari 148 ribu unit. Dari jumlah tersebut, 412 sekolah hanya menerima tiga murid baru atau kurang pada awal tahun ajaran ini. Kondisi paling kritis terjadi di wilayah perbatasan dan kepulauan, seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Maluku Barat Daya, dan Pegunungan Bintang, di mana sejumlah SDN hanya memiliki rombongan belajar satu kelas dengan kurang dari 10 siswa untuk seluruh jenjang.
Di Pulau Jawa, persoalan serupa muncul di daerah-daerah yang mengalami penyusutan populasi usia sekolah, seperti di Kabupaten Gunungkidul, Tasikmalaya, dan wilayah aglomerasi Jakarta bagian utara. “Penyebabnya multidimensional,” jelas Wahyuningsih. “Mulai dari migrasi penduduk ke kota besar, penurunan angka kelahiran, hingga pergeseran preferensi orang tua ke sekolah swasta atau madrasah.”
Rapat Koordinasi Khusus
Menindaklanjuti data tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan rapat koordinasi khusus pada 21 Juli 2026. Rapat akan melibatkan para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya terdampak paling parah. “Kami tidak ingin sekadar melakukan pemetaan. Harus ada kebijakan afirmatif yang segera dijalankan. Rapat itu akan menjadi forum pengambilan keputusan strategis,” tegas Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya.
Menteri menambahkan, salah satu opsi yang akan dibahas adalah penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah yang berdekatan namun sama-sama kekurangan murid. Opsi lain adalah penerapan model sekolah kecil dengan pendekatan pembelajaran kelas rangkap, di mana satu guru menangani beberapa tingkat sekaligus. “Kita juga akan mengkaji kemungkinan alih fungsi gedung sekolah menjadi pusat kegiatan belajar masyarakat, agar aset negara tidak mubazir,” ujarnya.
Jaminan Hak Pendidikan
Kendati harus melakukan efisiensi, Kemendikdasmen berkomitmen menjamin hak pendidikan setiap anak. Abdul Mu’ti menekankan bahwa tidak boleh ada siswa yang putus sekolah hanya karena akses fisik yang berkurang. “Jika sebuah SDN terpaksa ditutup, kami sudah menyiapkan skema transportasi dan asrama bagi siswa di daerah terpencil. Anggarannya akan dialokasikan dari dana alokasi khusus pendidikan,” kata menteri.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, yang dihubungi secara terpisah menyambut baik pendekatan berbasis data ini. “Kami mendukung penuh asalkan prosesnya partisipatif dan tidak merugikan guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah kecil. Status mereka juga harus dipikirkan,” ujarnya. Ia mendorong agar rapat koordinasi nanti juga membahas nasib tenaga pendidik dan kependidikan di SDN yang terdampak.
Wahyuningsih menambahkan, hasil pendataan final akan disajikan dalam bentuk peta sebaran untuk memudahkan perumusan kebijakan. “Setiap daerah unik. Solusi untuk Pegunungan Bintang tidak bisa disamakan dengan Gunungkidul. Karena itu rapat akan membahas per kasus,” tutupnya. Kemendikdasmen menargetkan kebijakan operasional hasil rapat sudah bisa diterapkan pada semester genap tahun ajaran ini.
Comments (0)