Sep 16, 2026
Nasional

Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg di Padalarang Sesuai Standard

PADALARANG, APABERITA.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKT

Kemendag Pastikan Takaran LPG 3 Kg di Padalarang Sesuai Standard

PADALARANG, APABERITA.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memastikan bahwa takaran gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang beredar di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Langkah pengawasan ketat ini dilakukan guna menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen serta memastikan para pelaku usaha, mulai dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE), agen penyalur, hingga pangkalan resmi, mematuhi regulasi metrologi legal. Inspeksi mendadak ini juga menjadi bentuk respons cepat pemerintah atas timbulnya kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pengurangan isi tabung gas bersubsidi tersebut.

Kronologi dan Prosedur Pengujian Lapangan

Dalam rangkaian pengawasan yang digelar secara berkala di kawasan Padalarang, tim verifikasi Kementerian Perdagangan menerapkan pengujian ketat dengan standar operasional yang baku. Tahapan pemeriksaan yang dijalankan oleh para petugas di lapangan meliputi:

  1. Pemeriksaan Fisik dan Segel Tabung: Petugas mengecek kelayakan fisik tabung gas serta memastikan segel pengaman (plastic seal) berada dalam kondisi utuh, terpasang rapi, dan tidak rusak.
  2. Kalibrasi Alat Ukur: Tim menguji timbangan digital yang digunakan oleh SPBE dan agen penyalur menggunakan standar bobot yang telah terkalibrasi secara sah oleh Direktorat Metrologi.
  3. Pengambilan Sampel Uji Petik: Puluhan tabung gas LPG 3 kg diambil secara acak dari rantai distribusi untuk langsung ditimbang secara presisi di tempat.
  4. Perhitungan Bobot Bersih (Netto): Petugas menghitung selisih antara berat kotor (bruto) dengan berat kosong tabung (tara) guna memastikan ketepatan volume isi gas di dalamnya.

Hasil Uji Petik dan Pengukuran Bobot

Berdasarkan hasil pengujian di beberapa titik distribusi utama Padalarang, mayoritas sampel yang diperiksa menunjukkan angka yang berada dalam batas toleransi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan.

Rata-rata tabung kosong memiliki bobot tara sekitar 5,0 kilogram, sehingga ketika diisi penuh dengan LPG 3 kg, berat total tabung berada di kisaran 8,0 kilogram. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa penyimpangan yang terjadi masih berada di bawah ambang batas toleransi yang diperbolehkan oleh undang-undang.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat menerima LPG 3 kg sesuai dengan haknya tanpa ada pengurangan volume. Perlindungan konsumen adalah prioritas utama, dan kami tidak ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan unsur kecurangan yang merugikan publik," tegas perwakilan tim pengawas Metrologi Kemendag di lokasi sidak.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum

Kementerian Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha di rantai pasok LPG bersubsidi untuk terus menjaga integritas dan kebenaran takaran. Pengawasan metrologi legal ini tidak hanya dilakukan di Padalarang, tetapi juga diakselerasi ke berbagai daerah lain di seluruh Indonesia secara bertahap.

Untuk menjaga kestabilan iklim niaga yang jujur, Kemendag terus bersinergi dengan dinas perdagangan daerah setempat dan aparat penegak hukum. Pelaku usaha yang terbukti secara sengaja melakukan manipulasi takaran atau merusak segel pengisi akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha dan penindakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Masyarakat luas juga diimbau untuk turut serta aktif melaporkan ke posko pengaduan konsumen jika menemukan indikasi tabung gas LPG 3 kg yang bobotnya mencurigakan atau segelnya rusak di pasaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User