Kejari Jaksel Putuskan Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa, Ini Pertimbangannya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa. Meski
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa. Meski telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Berdasarkan pantauan media kami di lokasi, Roy Suryo dan dr Tifa terlihat meninggalkan gedung Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.58 WIB. Keduanya keluar setelah menjalani serangkaian proses administrasi pelimpahan berkas dan tersangka dari pihak kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan tidak ditahannya kedua tersangka. Menurutnya, kebijakan penangguhan penahanan tersebut diambil berdasarkan hasil pertimbangan matang dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini.
"Penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka diberikan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum serta pihak keluarga para tersangka," ungkap Marcelo dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Marcelo menegaskan bahwa salah satu faktor krusial yang mendasari keputusan tersebut adalah kesiapan keluarga untuk bertindak sebagai penjamin. Jaminan ini dianggap cukup meyakinkan bagi tim jaksa bahwa kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan serta tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Keluarga dari kedua tersangka telah menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi penjamin. Ini menjadi pertimbangan penting bagi kami dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut," tambahnya.
Dengan adanya penangguhan ini, Roy Suryo dan dr Tifa wajib memenuhi kewajiban untuk selalu hadir dalam setiap panggilan dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan yang akan segera digelar. Tim jaksa penuntut umum saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini sendiri bermula dari tudingan yang dilontarkan kedua tersangka di media sosial terkait keabsahan ijazah Jokowi, yang kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Proses hukum keduanya kini telah sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, demikian informasi yang berhasil dihimpun Apaberita.com.
Comments (0)