Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dua orang pegawai aparat perpajakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing oleh PT TP...
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dua orang pegawai aparat perpajakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing oleh PT TPL. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2026, di Jakarta, setelah Tim Penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran transaksi keuangan perseroan selama beberapa tahun terakhir. Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat skema yang diduga dilakukan telah mencapai Rp 2 triliun.
Penetapan Status dan Dasar Hukum
Penetapan status tersangka terhadap kedua pegawai pajak tersebut disahkan dalam rapat koordinasi internal Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang digelar secara pleno. Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti hasil pengembangan penyidikan berupa temuan alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Keputusan tersebut diambil setelah tim ahli melakukan analisis mendalam terhadap dokumen perpajakan, kontrak transaksi antarperusahaan, serta laporan keuangan konsolidasi PT TPL.
"Penetapan ini berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami menegaskan bahwa kedua tersangka diduga secara aktif berperan dalam skema pengaturan harga tidak wajar yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan wewenang jabatannya dalam proses pemeriksaan pajak serta pengawasan terhadap transaksi lintas batas yang dilakukan oleh entitas afiliasi PT TPL. Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen elektronik dan rekening perbankan yang diduga terkait dengan aliran dana hasil penghematan pajak tersebut.
Modus Operandus Transfer Pricing
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan melibatkan manipulasi harga jual dan beli antara PT TPL dengan perusahaan afiliasinya di luar negeri. Skema tersebut dilakukan dengan cara menetapkan harga transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman bisnis, sehingga laba yang seharusnya dilaporkan di Indonesia menjadi berkurang secara signifikan. Akibatnya, besaran pajak penghasilan badan yang terutang dan dibayar ke kas negara menjadi jauh lebih rendah dari kewajiban sebenarnya.
Tim ahli perpajakan yang bekerja sama dengan penyidik menegaskan bahwa praktik transfer pricing tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang dan melibatkan kompleksitas transaksi keuangan internasional. Nilai kerugian negara sebesar Rp 2 triliun dihitung berdasarkan selisih antara pajak yang seharusnya dibayarkan dengan realisasi pembayaran yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memastikan perhitungan tersebut dilakukan sesuai dengan standar audit forensik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan memperdalam pemeriksaan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dari internal aparat pajak maupun pihak swasta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para pengurus PT TPL untuk mengkonstruksi secara utuh rantai perintah dan mekanisme persetujuan atas setiap transaksi yang diindikasikan tidak wajar. Dalam rapat pleno terakhir, tim penyidik menyepakati untuk segera menggelar pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengungkap motif dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari skema tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara, termasuk aparatur pajak yang justru seharusnya menjadi garda terdepan pengawalan penerimaan negara," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya terbuka terhadap kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain serta instansi pemerintah terkait. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah tim penyidik memperoleh gambaran komprehensif mengenai jaringan korporasi dan individu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 2 triliun tersebut. Pemeriksaan tambahan juga direncanakan untuk mengidentifikasi aliran dana ke luar negeri yang berpotensi menjadi barang bukti tambahan dalam perkara ini.
Comments (0)